Kembalikan Hak-hak Hikma Sanggala Sebagai Mahasiswa, Lawan Represifitas di Dunia Akademik!
Oleh: Adam Syailindra – Koordinator FAR (Forum Aspirasi Rakyat)
Suatu panggilan nasional yang dilakukan para mahasiswa telah diluncurkan untuk menarik perhatian masyarakat atas nasib Hikma Sanggala, aktivis mahasiswa yang cerdas yang mendapatkan perlakuan sewenang-wenang.
Ia menghadapi pemecatan statusnya sebagai mahasiswa di Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Kendari.
Saudara kami, Hikma Sanggala pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019, menerima 2 (dua) surat dari Tata Usaha IAIN Kendari yaitu surat Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa mengeluarkan Nomor : 003/DK/VIII/2019 tentang Usulan Penjatuhan Terhadap Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa IAIN Kendari. Dan surat Keputusan Rektor IAIN Kendari Prof Faizah Binti Awad bernomor 0653 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari.
di antara yang menjadi dasar pemberhentian tersebut yaitu diantaranya adalah dia dituding “Berafiliasi dengan aliran sesat dan faham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan dan terbukti sebagai anggota, pengurus dan/atau kader organisasi terlarang oleh Pemerintah”.
Teman mahasiswa yang tidak bersalah itu mencari keadilan. Jelas tindakan pihak kampus menurut kami zalim dan sewenang-wenang.
Jika hal tersebut tetap dibiarkan, maka kedepan akan banyak mahasiswa kritis yang akan dipecat dikarenakan bobroknya institusi pendidikan di Indonesia. dan perkembangan pendidikan Indonesia ke depan akan semakin bobrok dan terbelakang.
Selain itu, Tindakan anti perbedaan berpendapat juga terjadi secara massif di pendidikan tinggi.
Menguatnya tindakan anti kritik di dalam dunia pendidikan mengharuskan pelajar dan pemuda mahasiswa memperkuat dan memperhebat perjuangan melawan segala tindakan anti keadilan dan anti kemajuan.[]