Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, LBH Pelita Umat: Lancang!

Mediaumat.id – Pengibaran bendera LGBT oleh Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia dinilai Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan sebagai tindakan yang lancang dan tidak menghargai negara Indonesia.

“Kedutaan Inggris telah lancang, dan tidak menghargai negara Republik Indonesia,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Sabtu (21/5/2022).

Menurutnya, Indonesia memiliki aturan tegas yang berkaitan penyimpangan kesusilaan yaitu hukum telah mengatur dengan memberikan larangan dan sanksi pidana kepada setiap orang yang membuat dan mempublikasikan konten melalui media komunikasi yang memuat unsur yang melanggar kesusilaan (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi).

Chandra menilai bahwa lesbi4n, g4y, biseksu4l dan tr4nsgender (L68T) tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia. “Masyarakat Indonesia dengan kultur timur yang menjunjung religiusitas, sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik L68T berdasar ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum,” bebernya.

Oleh sebab itu, ia merasa sangat aneh apabila bendera pelangi L68T dibiarkan berkibar tanpa ada tindakan. “Sedangkan ketika Muslim mengibarkan bendera tauhid yang bertuliskan kalimat syahadat (hitam dan putih) terkadang terdapat ada upaya untuk menurunkan dan/atau melarangnya dengan berbagai tuduhan radikal, ekstremisme, dan lain-lain,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini: