Kecam Pemecatan Mahasiswa IAIN Kendari, Massa Datangi Komnas HAM

 Kecam Pemecatan Mahasiswa IAIN Kendari, Massa Datangi Komnas HAM

Aktivis Mahasiswa Muslim IAIN Kendari dipecat, SK Rektor tersebut dapat dikategorikan sebagai tuduhan dan fitnah serius

Ratusan masa dari  Ormas dan mahasiswa berkumpul di depan Komnas HAM untuk menyuarakan aksi bela Hikma Sanggala mahasiswa IAIN Kendari yang dikeluarkan oleh Rektor dengan tudingan melakukan pelanggaran kode etik karena berafiliasi dengan aliaran sesat dan paham radikal.

Aksi yang di moderator oleh Aliansi Pemuda Mahasiswa Indonesia (APMI)  ini menolak keputusan Rektor IAIN Kendari yang mengeluarkan Hikma sanggala dengan cara memfitnah dan berbagai tudingan yang tidak jelas dasarnya.

Ketua Korlap APMI Febi Rizki Rinaldi mengatakan bahwa tuduhan yang diberikan kepada Hikma Sanggala adalah tuduhan sembrono karena tidak jelas organisasi mana dan keptusan pemerintah yang mana yang melanggar kode etik dan aliran sesat serta paham radikal yang dikelurkan oleh rektor tersebut.

“ Saya mengatakan bahwa tuduhan kepada saudara Hikma tidak terbukti dan itu merupakan tuduhan sembrono karena tidak jelas organisasi mana dan keptusan pemerintah yang mana itu tidak jelas, ” ujarnya saat membacakan pernyataan sikap, di depan masa aksi Jum’at (6/8), di Jakarta.

Menurutnya, sikap Rektor semestinya memimpin, membimbing dan mengayomi mahasiswa bukan mempersekusi dan menuding anak didiknya dan seharusnya Rektor meminta diskusi dan klarifikasi bukan kemudian dilakukanya tindakan yang dapat menghilangkan hak pendidikan, yang merupakan hak dasar seluruh warga negara.

Karna itu Febi berharap Rektor IAIN Kendari untuk mecabut dan mengembalikan hak pendidikan suadara Hikma Sanggala dengan berbagai fakta yang ada tidak bersalah dari berbagai tudingan yang tidak jelas dasarnya.

Kemudian, Stop segala bentuk persekusi dan tekanan terhadap suara kritis mahasiswa, karna sejatinya suara kritis mahasiswa tidak lain dan tidak bukan adalah untuk perbaikan negeri ini.

Di tempat yang sama kuasa hukum Hikma Sanggala Chandra Purna Irawan, menemui perwakilan dari Komnas HAM dan diterima Komisioner Hariansyah. Chandra mengatakan bahwa SK yang dikelurkan oleh Rektor IAIN Kendari tersebut dapat dikategorikan sebagai tuduhan dan fitnah serius.

“Atas dasar apa tuduhan dan fitnah berafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikal tersebut ditujukan kepada klien kami? Tuduhan dan fitnah ini patut dibuktikan oleh pihak yang melakukan tuduhan dan fitnah tersebut,” ucapnya saat membacakan Peryataan sikap di depan Perwakilan Komisioner HAM .

Sementara terkait ‘radikalisme’ hingga saat ini tidak ada satupun keputusan pemerintah, putusan pengadilan, dan norma peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang defenisi ‘radikalisme’ dan/atau memasukan ‘radikalisme’ sebagai sebuah kejahatan.

Kemudian, atas dasar apa pimpinan Kampus IAIN Kendari menjatuhkan sanksi berat kepada mahasiswanya itu. Ia pun mempertanyakan tuduhan bahwa kliennya terbukti sebagai anggota, pengurus dan/atau kader organisasi terlarang oleh Pemerintah (HTI). “ Lagi, kami mempertanyakan atas dasar apa terhadap tuduhan dan fitnah tersebut. Apabila yang dimaksud adalah bahwa klien kami mengaji kepada eks organisasi Dakwah HTI, apakah hal tersebut salah?” tanya Chandra.

Menurutnya, selama ini organisasi dakwah HTI tidak ada satupun keputusan pemerintah, putusan pengadilan, dan norma peraturan perundang-undangan lainnya yang menyatakan organisasi dakwah HTI sebagai ormas terlarang. Organisasi dakwah HTI hanyalah dicabut status Badan Hukum Perkumpulan (BHP) saja.

Sebelumnya, Pada (27/8/2019), Hikma menerima dua surat sekaligus yaitu surat dari Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa mengeluarkan Nomor : 003/DK/VIII/2019, dan surat Keputusan Rektor IAIN Kendari Nomor 0653 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari.[] ghifari

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *