Kebijakan BPJS, Bentuk Kedzaliman Nyata

 Kebijakan BPJS, Bentuk Kedzaliman Nyata

Oleh: Mochamad Efendi (Pengamat dari el-Harokah Research Center)

Kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar rakyat yang harus dijamin oleh negara. Sungguh, ini adalah kewajiban negara untuk menjamin terpenuhinya kesehatan rakyatnya. Negara tidak boleh abai pada kewajibannya, apalagi lepas tangan atas kebutuhan rakyatnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik. Menyerahkan jaminan pelayanan kesehatan kepada BPJS adalah bentuk kedzaliman nyata negara terhadap rakyatnya. Kenapa demikian?

Kewajiban menjamin kesehatan rakyatnya adalah tanggung jawab negara dalam pandangan Islam. Menyerahkan tanggung jawab penjaminan pada BPJS adalah bentuk kedzaliman yang nyata. Negara lepas tanggung jawab dengan menyerahkan kewajibannya pada BPJS perusahaan asuransi yang pasti berhitung untung rugi. Buktinya perusahaan ini merasa defisit sehingga menaikkan iuran dan begitu mudahnya negara menyetujuinya.

BPJS tidak akan mampu memberi penjaminan kesehatan seutuhnya. Faktanya rakyat harus membayar iuran yang tidak sedikit jumlahnya apalagi dengan kenaikan iuran yang pasti akan lebih memberatkan mereka setiap bulannya.  Rakyat mengeluarkan biaya extra agar dapat penjaminan kesehatannya. Belum lagi, biaya-biaya lainnya yang juga ikut merangkak naik. Tentunya itu akan semakin mencekik rakyat.

Sungguh, ini bentuk kedzaliman yang nyata karena rakyat harus mengeluarkan sejumlah uang setiap bulannya untuk sesuatu yang mereka belum menikmatinya. Memang tidak dipungkiri ada yang diuntungkan bagi yang menikmati layanan kesehatan BPJS. Yang lebih dzalim lagi mereka yang tidak menikmati layanan kesehatan dari BPJS harus membayar sejumlah denda saat mereka tidak mampu membayar sehingga telat dalam pembayarannya.

Diskriminasi pelayanan juga bentuk kedzaliman yang nyata. Rakyat harusnya berhak mendapatkan pelayanan kesehatan prima tanpa adanya diskriminasi pelayanan. Pembagian berdasarkan kelas didasarkan jumlah iuran yang dibayar adalah tidak manusiawi. Rakyat miskin yang membayar iuran termurah dapat pelayanan kelas paling rendah. Padahal mereka yang miskin juga ikut mengeluarkan dana gotong royong yang harusnya ditanggung oleh negara. Yang miskin juga harus ikut menanggung biaya kesehatan yang juga dinikmati oleh yang kaya. Dalam keterbatasannya, rakyat harus menyisihkan uang untuk memenuhi penjaminan kesehatan rakyat yang harusnya tanggung jawab negara.

Pelayanan yang lambat yang diberikan bagi peserta BPJS dibanding pasien umun juga merupakan bentuk kedzaliman pada rakyat. Bagaimana tidak pasien yang harusnya butuh pelayanan cepat harus ngantri dulu. Akibatnya sering fatal pasien tidak tertolong lagi atau bisa jadi cacat seumur hidup hanya karena keterlambatan penanganan dalam operasi yang butuh dilakukan segera.

Apalagi jika ada paksaan untuk ikut BPJS dengan ancaman tidak diberikan layanan publik bagi yang tidak ikut BPJS. Jangan paksa rakyat untuk ikut BPJS jika itu hanya menyengsarakan mereka. Berikan rakyat pilihannya untuk tidak ikut BPJS karena BPJS adalah pada hakekatnya perusahaan asuransi yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Karena apa yang diterima rakyat, tidak nyata barang atau jasa. Penjamin pelayanan kesehatan harus dilakukan oleh negara tanpa rakyat harus membayar iuran bulanan. Jaminan kesehatan juga tidak boleh diskriminatif dengan membedakan antara si-kaya dan si-miskin. Semua adalah rakyat Indonesia yang harus mendapatkan pelayanan terbaik tanpa membedakan golongan atau status sosial mereka. Pelayanan kelas satu harus diberikan pada seluruh rakyat Indonesia. Itulah bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang diamanatkan dalam nilai pancasila yang sering kita anggap sebagai harga mati.

Dengan rencana kenaikan dua kalipat iuran BPJS dan diikuti kenaikan kebutuhan dasar yang lain seperti tarif listrik, dan pajak tentunya akan semakin menyusahkan rakyat. Keberadaan negara harusnya mampu menjamin kebutuhan dasar rakyatnya. Negara tidak boleh lepas tangan dengan menyerahkan kembali pada rakyat apalagi pada perusahaan swasta.

Bagaimana bisa? Itulah pertanyaan yang mungkin muncul di benak kita karena kita hidup dalam sistem demokrasi yang tidak mungkin melakukan itu semua . Tentu, bisa karena sudah terbukti dalam sistem Islam, khilafah yang mana negara menjamin kebutuhan dasar rakyatnya. Sangat mungkin dengan menarik kembali pengelolaan sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia dari perusahaan asing pada negara. Kemudian hasilnya diperuntukkan bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dalam penjaminan kebutuhan dasar rakyatnya secara adil termasuk penjaminan kebutuhan kesehatan.

Dalam pandangan Islam, kewajiban negara untuk menjamin kebutuhan kesehatan rakyatnya tanpa terkecuali dengan pelayanan yang prima. Semua rakyat berhak mendapatkan pelayanan terbaik secara gratis tanpa diskriminatif. Bahkan jika ada rakyat yang sakit dan sebagai tulang punggung keluarga sehingga tidak bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, dia layak dapat santunan dari negara yang diambilkan dari baitul maal. Jika baitul maal terjadi defisit, negara berhak menarik pajak pada rakyat kaya yang memiliki kelebihan harta, tapi sifatnya temporal sampai masalah defisit baitul maal bisa terselesaikan. Jadi tidak dibenarkan dengan alasan gotong royong menarik dana dari rakyat miskin untuk memberi penjaminan kesehatan, karena tugas negara untuk memberikan penjamin kebutuhan dasar seluruh rakyatnya secara adil.[]

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *