Keadilan Hakiki Ada dalam Sistem Peradilan Islam, Kontradiktif dengan Sistem Sekuler

Oleh: Boedihardjo, S.H.I.

Ketika disebutkan “al-qadha” (peradilan) yang pertama terlintas di dalam benak seorang muslim adalah “adil”. Maka tidak ada perbedaan di dalam peradilan antara kepala negara dengan individu rakyat. Semuanya sama saja di depan pengadilan syar’i. Berdasarkan hadits Rasul saw yang terkenal:

إِنَّمَا هَلَكَ الَّذِيْنَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوْا إِذَا سَرِقَ فِيْهِمْ الشَّرِيْفُ تَرَكُوْهُ وَإِذَا سَرِقَ فِيْهِمْ الضَّعِيْفُ أَقَامُوْا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَأَيُّمَ اللهُ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرِقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

“Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah jika orang mulia diantara mereka mencuri mereka biarkan dan jika orang lemah yang mencuri mereka terapkan hukuman terhadapnya, demi Allah seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri niscaya aku potong tangannya.”

Keadilan menyatu dalam Islam. Dalam hukum Islam akan kita dapati suatu cita-cita tertinggi manusia dalam bidang hukum di segala peradaban, yaitu keadilan. Keadilan merupakan sifat yang melekat pada Islam itu sendiri dan tak terpisahkan dari Islam. Allah SWT berfirman:

وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلا

Telah sempurnalah Kalimat Tuhanmu (al-Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil (QS al-An’am [6]: 115).

Islam sendiri juga memerintahkan manusia untuk bersikap adil dalam menerapkan hukum-hukum Allah, sebagaimana firman-Nya:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil (QS an-Nisa’ [4]: 58).

Ayat ini turun berkaitan dengan kisah Sayidina Ali bin Abi Thalib ra. pada saat Fathu Makkah. Beliau merampas kunci-kunci Ka’bah dari tangan Utsman bin Thalhah, sang penjaga Ka’bah. Rasulullah saw. ternyata marah dan memerintahkan Sayidina Ali bin Abi Thalib ra. untuk mengembalikan kunci Ka’bah kepada Utsman bin Thalhah. Kemudian turunlah ayat di atas yang akan dibaca terus hingga Hari Kiamat nanti (Tafsir Ibnu Katsir, I/516).

Sementara, para hakim di dalam sistem kapitalisme sekuler tidak mempedulikan kepentingan dan nilai-nilai masyarakat demi menjaga kepentingan dan nilai-nilai sekelompok orang berpengaruh dan pemegang kekuasaan. Peradilan dalam sistem sekuler mereka menghukum masyarakat karena berpegang kepada nilai-nilai masyarakat. Ketika sistem republik didirikan dan kelompok berpengaruh dilindungi oleh sistem peradilan yang eksis, meski membentuk geng-geng dan melakukan ribuan “kejahatan yang tidak diketahui pelakunya” untuk melindungi sistem kapitalisme sekular. Meskipun kekayaan umat ditelantarkan, imperialis asing merampoknya di bawah slogan privatisasi; di sisi lain kita temukan orang-orang yang berupaya menegakkan sistem peradilan Islami dan berjuang untuk menjalankan kepentingan-kepentingan mereka sesuai dengan hukum-hukum syara’ justru diperlakukan sebagai penjahat dan bahkan sebagiannya dijebloskan ke dalam penjara.

Walhasil, sistem peradilan Islami adalah sistem peradilan satu-satunya yang akan memutuskan perkara dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah. Sistem peradilan Islam akan memutuskan perkara di tengah masyarakat dengan adil. Sistem peradilan Islami akan menyamakan semua orang dalam pandangannya, tidak ada perbedaan antara penanggung jawab tertinggi di negara dengan individu rakyat. Atas dasar itu maka mengulangi nasihat kami kepada Anda untuk berjalan menegakkan hukum Islam secara sempurna. Sistem peradilannya mampu menyebarluaskan panas keadilan di antara kaum muslim bahkan di tengah seluruh manusia.

Allah SWT berfirman:

إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu”. (QS an-Nisa’ [4]: 105)[]

Share artikel ini: