Kata Yusril, MK Berwenang Batalkan Perppu Ormas
Sidang uji materi Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diajukan mantan petinggi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto akan kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Senin (7/8).
“Sidang MK menguji Perppu Ormas yang dimohon oleh Ismail Yusanto, pengurus HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) ketika dibubarkan, dilanjutkan pagi ini jam 8,” ujar kuasa hukum Ismail Yusanto, Yusril Ihza Mahendra dalam akun Twitter @Yusrilihza_Mhd sesaat lalu.
Dijelaskan Yusril, meski Perppu Ormas belum disikapi oleh DPR, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap bisa membatalkan keberadaan perppu tersebut. Kata dia, jika perppu bertentangan dengan UUD 1945, maka MK bisa membatalkan perppu tersebut.
“Nasib Perppu Ormas, sebelum DPR bersikap, kini di tangan MK. MK berwenang membatalkan Perppu jika bertentangan dengan UUD 1945,” jelasnya.
Adapun dalam gugatan ini, Yusril mempermasalahkan pemberlakukan sejumlah pasal dalam Perppu Ormas yang memungkinkan pemerintah melakukan pembubaran sepihak terhadap suatu ormas, tanpa mempertimbangkan hak jawab dari ormas.
Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 39/PUU-XV/2017, Yusril menyebutkan beberapa pasal, antara lain Pasal 59 Ayat (4) huruf c sepanjang frasa “menganut”, Pasal 61 Ayat (3), Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A dari Perppu 2/2017.
“Akibatnya ketentuan-ketentuan tersebut dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang dan pasal ini telah mengambil alih tugas hakim dalam mengadili perkara,” tulis Yusril dalam permohonannya.[]RMOL