Kasus Utang Samin Tan Berbau Tindak Pidana Korupsi

 Kasus Utang Samin Tan Berbau Tindak Pidana Korupsi

Mediaumat.news – Direktur Indonesia Resources Studies (Iress) Marwan Batubara menilai kasus utang perusahaan milik Samin Tan (PT Asmin Koalindo Tuhup/AKT) kepada Pertamina Patra Niaga berbau tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekira Rp451,66 miliar.

“Diskon hingga 4%-5,5% persen dari harga BBM (MOPS), serta penambahan volume pasokan dari 1500 liter menjadi 6000 liter dan 7500 liter dalam kondisi pembayaran sebelumnya yang tertunggak, merupakan kebijakan sarat moral hazard yang berbau tindak pidanan korupsi,” ujarnya dalam rilis yang diterima Mediaumat.news, Senin (30/12/2019).

Marwan menilai kasus jual beli solar (HSD) dari Patra Niaga kepada AKT ini tidak lagi dapat dianggap kasus perdata biasa, sehingga tidak cukup diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Karena yang terjadi bukan hanya penunggakan utang semata.

“Kasus jual beli ini telah melanggar kaidah-kaidah umum jual beli BBM yang berlaku di dunia bisnis BBM dan praktek bisnis yang dijalankan oleh Patra Niaga. Faktanya memang telah terjadi penyimpangan proses bisnis, sehingga penyelesaiannya harus melalui proses hukum pidana,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari perjanjian jual beli BBM jenis solar antara AKT dengan Patra Niaga (anak perusahaan Pertamina) pada 10 Februari 2009. Namun setelah 10 tahun berlalu, tidak ada tanda-tanda AKT yang merupakan milik pengusaha Samin Tan ini akan segera melunasi utang tersebut.

Sejak 2016 hingga sekarang, pelaksanaan pembayaran oleh AKT masih tidak jelas. “Di sisi lain, tidak tampak upaya yang serius dari manajemen Patra Niaga yang 100% sahamnya dikuasai Pertamina, maupun manajemen Pertamina untuk menyelesaikan kasus perampokan uang milik negara oleh perusahaan Samin Tan. Padahal dalam membeli minyak mentah Pertamina selalu berbentuk cash, atau pembayaran di muka sebelum barang dikirim!” beber Marwan.

Marwan menilai manajemen Pertamina dan Patra Jasa terkesan tidak serius atau malah takut menindaklanjuti kasus ini, entah karena apa dan siapa. Hal ini tidak boleh terjadi.

“Manajemen Patra Niaga dan Pertamina dituntut untuk tidak hanya peduli hak-hak sebagai pengurus korporasi, tetapi juga harus bertanggungjawab mengamankan aset negara dan pengelolaan BUMN sesuai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Karena itu, Marwan meminta agar manajemen Patra Niaga dan Pertamina untuk segera memaksa Samin Tan menyelesaikan kewajiban dan melakukan upaya hukum yang serius guna menuntut Samin Tan.[] Joko Prasetyo

 

 

 

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *