Kasus Sesajen, Advokat: Ini Penghinaan kepada Jin Bukan Antar Golongan

Mediaumat.id – Kasus penahanan terhadap pemuda yang menendang sesajen dengan delik penistaan antar golongan dinilai Praktisi Hukum Ahmad Khozinudin bukanlah kasus penghinaan antar golongan tapi penghinaan kepada jin.

“Ini bukan penghinaan antar golongan. Terhadap golongan apa? Kalau golongan jin itu tidak masuk delik. Ya, kalau golongan jin, harusnya yang bikin laporan itu jin atau kuasa hukum jin,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Sabtu (15/1/2022).

Menurutnya, kasus ini tidak jelas. Kalau pasal 156 A KUHP yang diterapkan itu bukan delik penghinaan berdasarkan SARA dan antar golongan, itu penodaan agama. Dalam kasus sesajen itu tidak ada penodaan agama yang ada adalah penghinaan kepada jin.

“Harusnya yang lapor itu jin karena dia tersinggung dihina. Karena sesaji untuk dirinya itu ditendang. Jadi enggak masuk kalau pasal 156 A KUHP. Dan kalau itu dimasukkan delik kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA dan antar golongan dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE itu juga enggak masuk,” ujarnya.

Menurutnya, ini memang kebencian tetapi kebencian kepada jin. Memang itu permusuhan namun permusuhan kepada jin. Orang yang menyembah jin itu kan memang dibenci sama Allah.

“Padahal kebencian kepada setan, dedemit, roh nenek moyang itu tidak bisa dijangkau oleh pasal 28 ayat 2 UU ITE. Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu dasarnya adalah kebencian dan permusuhan kepada suku. Kan nggak ada suku yang dihina? Ras. Kan enggak ada ras yang dihina? Agama. Kan enggak ada agama yang dihina? Antar golongan. Kan enggak ada golongan yang dihina? Lalu, ini statusnya enggak jelas,” ungkapnya.

Ia mengatakan, nanti pengacara yang melaporkan seharusnya mendapat tanda tangan atau kuasa dari jin. “Nah ini baru bisa. Ini kan enggak ada juru jin atau juru bicara jin yang melaporkan,” ujarnya.

Ahmad menyayangkan, sekarang ini, seolah-olah yang membuat sesajen itu yang benar dan yang mengingkari sesajen yang salah. Seolah-olah yang membuat sesajen atau menyembah kekufuran dan melakukan kemusyrikan itu harus dilindungi, sementara yang mencela kemusyrikan itu yang harus dipenjara.

“Kacau balau negara ini. Udah ngaco dan hukum diterapkan suka-suka dan pasal juga digunakan suka-suka,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini: