Kasus Penistaan Masjid [Bag. III]: Bantahan Atas Dalih Kisah Arab Badui

 Kasus Penistaan Masjid [Bag. III]: Bantahan Atas Dalih Kisah Arab Badui

Oleh: Irfan Abu Naveed

Dalam tulisan sebelumnya, telah kami uraikan penjelasan mapan menyoal kedudukan masjid sebagai syi’ar Islam yang mulia dan wajib dimuliakan, dan bagaimana sikap Islami menyikapi penistaan atas masjid, berikut standar menilai perbuatan tersebut di sini: Kasus Penistaan Masjid [Bag. I]: Masjid: Syi’ar Islam yang Mulia & Wajib Dimuliakan dan bagian lanjutannya di sini: Kasus Penistaan Masjid [Bag. II]: Sikap Islam Menyikapi Penistaan Atas Masjid.

Kejelasan kasus ini, sayangnya disikapi salah oleh sebagian oknum, yang secara disadari atau tidak, secara langsung atau tidak, ikut mengaburkan persoalan penistaan oknum yang menistakan masjid ini dengan meng-qiyas-kanya pada perbuatan Arab Badui muslim yang mengencingi masjid di masa baginda Nabi ﷺ, bagaimana mendudukkan kisah arab badui yang kencing di masjid ini pada tempatnya? Dan bagaimana menjawab syubhat tersebut?

A. Hadits Arab Badui yang Kencing di Masjid di Masa Rasulullah

Abu Hurairah r.a. berkata: “Seorang arab badui buang air kecil di masjid, maka orang-orang berdiri untuk mencegahnya”, lalu Nabi ﷺ bersabda:

«دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ، أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ»

“Biarkanlah dia ! Tuangkan saja setimba atau seember air. Sesungguhnya kalian diutus untuk mempermudah, bukan untuk mempersulit” (HR. Al-Bukhari, al-Baihaqi)[1]

Riwayat di atas, diperjelas dengan riwayat dari Anas bin Malik r.a., ia berkata: “Ketika kami berada di dalam masjid bersama Rasulullah, tiba-tiba datang seorang badui. Lalu, ia (badui itu, Red.) kencing di dalam masjid. Para sahabat Rasulullah ﷺ menyeru: “Tahan! Tahan!” Kemudian Rasulullah ﷺ berkata: “Janganlah kalian ganggu. Biarkanlah dirinya,” maka para sahabat membiarkannya sampai ia selesai buang air kecil. Selanjutnya, Rasulullah ﷺ memanggilnya seraya berkata:

«إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ، وَلَا الْقَذَرِ إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ»

“Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak pantas dikenai sesuatu dari air kencing, dan tidak pula kotoran. Ia (dibangun) untuk mengingat Allah, ibadah shalat dan membaca al-Qur’an.” (HR. Muslim, al-Baihaqi)[2]

Secara umum para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan perintah baginda Rasulullah ﷺ dalam kalimat da’auhu (biarkanlah oleh kalian dirinya), merupakan perintah untuk membiarkan arab badui ini menyelesaikan hajatnya. Apa pelajaran yang bisa diambil dari kisah agung ini? Apakah relevan dijadikan dalih menjustifikasi penistaan masjid dan penghapusan sanksi hukuman atas pelakunya?

Para ulama menguraikan ‘ibrah di balik larangan ini secara umum di antaranya sebagai berikut:

Pertama, Menggambarkan kecerdasan (al-fathânah) baginda Nabi ﷺ dengan cepat mengambil keputusan terbaik (sur’at al-badîhah) dan kelembutannya (al-rifq) dalam berdakwah, tidak menimbulkan dharar bagi orang arab badui yang melakukan kesalahan semata-mata karena kebodohannya, baik bodoh dari segi ilmu (tentang kesucian masjid) maupun adab (kebiasaan yang buruk karena belum memahami Islam). Mengingat menghentikan paksa aliran air kencing, bisa menimbulkan dharar atas kesehatan. Al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) pun menegaskan bahwa perbuatan mereka membiarkan arab badui ini kencing di masjid karena jika dicegah, hal tersebut bisa menimbulkan kerusakan (lebih besar).[3] Dalam hal ini, sikap baginda Rasulullah ﷺ ini bisa menjadi dalil atas kaidah syar’iyyah yang dirumuskan para ulama ushul:

دَفْعُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ على جَلْبِ المَصَالِحِ

“Menolak berbagai kerusakan (kemadharatan) didahulukan daripada mewujudkan berbagai kemaslahatan.”[4]

Karakter baginda Nabi ﷺ ini menegaskan kebenaran firman Allah Swt:

وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ {٤}

“Sungguh, kamu mempunyai akhlak yang agung.” (QS. Al-Qalam [68]: 4)

Allah Swt pun berfirman dalam QS. Ali Imran [3]: 159, dan firman-Nya:

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ {١٢٨}

“Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, yang berat memikirkan penderitaanmu, sangat menginginkan kamu (beriman dan selamat), amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu’min.” (QS. Al-Taubah [9]: 128)

Hal ini sebagaimana petuah baginda Rasulullah ﷺ yang memerintahkan berlaku lembut. Beliau ﷺ bersabda.

«يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا، وَسَكِّنُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا»

“Mudahkanlah dan jangan kalian persulit, berilah kabar gembira dan janganlah kalian membuat orang lari” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad)[5]

Sebagaimana Allah pun memerintahkan kaum Muslim berlaku adil, tidak zhalim, di antaranya dengan menegakkan al-nahy ‘an al-munkar dan tegas menegakkan sanksi hukum Islam atas pelaku keburukan, sebagaimana dicontohkan yang mulia Rasulullah ﷺ, tergambar dalam kisah ini: Keadilan & Ketegasan Rasulullah ﷺ  dalam Penegakkan Hukum Islam

Kedua, Besarnya perhatian para sahabat terhadap masalah kesucian, termasuk kesucian tempat ibadah, ini bagian dari pengagungan mereka terhadap syi’ar Islam, menggambarkan apa yang Allah firmankan:

ذلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ {٣٢}

“Demikianlah (perintah Allah) dan siapa saja yang mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan qalbu. (QS. Al-Hajj [22]: 32)[6]

Di samping menunjukkan pelajaran, wajibnya membersihkan dan menjaga kesucian masjid, tempat ibadah dari segala bentuk najis, mengingat dalam kisah ini, Rasulullah ﷺ memerintahkan dan mengajari para sahabat cara mencuci najis tersebut.

Ketiga, Besarnya perhatian dan kesigapan para sahabat terhadap al-amr bi al-ma’rûf wa al-nahy ‘an al-munkar, tatkala menyikapi kemungkaran yang jelas-jelas kemungkarannya, tanpa harus bertanya kepada Rasulullah ﷺ.

Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

«مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ»

Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangan, jika tidak mampu maka ubahlah dengan lisan, jika tidak mampu maka ubahlah dengan qalbu dan hal itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim, Ahmad, Ibn Majah, Ibn Hibban)[7]

Ini menunjukkan bahwa dakwah dan pengembannya sudah seharusnya didukung oleh kaum Muslim, dijaga dan dijunjung tinggi, bukan malah dipersekusi. Coba dievaluasi, siapa oknum-oknum yang menjadikan kisah arab badui ini untuk memaafkan (baca: memaklumi) pelaku penistaan atas masjid? Oknum dari kelompok yang sama, yang terdepan menjadi pendukung rezim mempersekusi gerakan dakwah yang selama ini aktif berdakwah tanpa kekerasan (dakwah fikriyyah) mendakwahkan syari’ah dan khilafah di bumi Allah ini.

Keempat, Pentingnya para da’i menguasai pendekatan dakwah dan metode ta’lim (pengajaran), agar tepat dalam melakukan pendekatan pada berbagai karakter objek dakwah (mad’u). Sebagaimana gambaran dalam QS. Al-Nahl [16]: 125.

Dari seluruh penjelasan di atas, tidak ada satupun sisi yang bisa dijadikan dalih untuk menjustifikasi penistaan atas masjid, atau mengabaikan penegakkan sanksi hukuman atas pelaku penistaan atas nama ”maaf memaafkan”.

B. Bantahan Atas Dalih Justifikasi

Dari uraian singkat padat di atas, maka duduk persoalannya jelas, kisah di atas tidak bisa dijadikan dalih untuk menjustifikasi penistaan atas masjid. Dalih tersebut adalah dalih yang diada-adakan, jelasnya tidak relevan, dalam bahasa ilmu ushul diistilahkan: qiyâs ma’a al-fâriq. Hal itu jelas jika kita kembalikan pada poin-poin mendasar sebagai berikut:

  1. Mengenal Arab Badui

Untuk memahami latarbelakang peristiwa di balik kisah ini, dan mengevaluasi penggunaan dalih ini untuk kasus penistaan masjid, alangkah baiknya dipahami siapa sebenarnya arab badui itu?[8] Al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) menyifati orang arab badui sebagai orang yang tinggal di pedalaman.[9]

Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah Ji (w. 1435 H) menjelaskan:

الاعرابي: هو الجاهل من العرب، ج أعراب

Al-A’rabi: orang yang bodoh dari orang Arab, jamaknya adalah a’râb.[10]

Qal’ah Ji, dalam hal ini menyifatinya sebagai bangsa nomaden (berpindah-pindah), dan tidak memiliki ilmu.[11] Penjelasan senada ditegaskan Syaikh Dr. Khalid bin Utsman al-Sabti dalam khaledalsabt.com menguraikan:

الأعرابي: من سكن البادية، والأعرابي ليس بمعنى العربي، فإن العرب جنس من الناس يقابلهم العجم، والأعراب هم سكان البادية

Al-A’rabi adalah orang yang tinggal di pedalaman, al-a’rabi di sini maksudnya bukan berkonotasi orang arab (secara umum), karena bangsa Arab itu sendiri adalah satu jenis dari bangsa manusia, kebalikan dari bangsa ‘Ajam. Al-A’rab adalah mereka yang tinggal di pedalaman (perkampungan).

Itu artinya, Arab Badui: adalah orang yang sangat terbelakang, dengan kebodohan baik dari segi keilmuan maupun adab. Sehingga ‘wajar’, jika arab badui ini buang air kecil di dalam masjid yang masih berlantaikan tanah (bukan keramik dan karpet sajadah), mengingat itu menjadi kebiasaan hariannya.

  1. Mendudukkan Sikap Rasulullah : Bagi Orang yang Benar-Benar Bodoh, Bukan Keras Kepala

Sikap Rasulullah ﷺ atas arab badui ini menjadi pelajaran menyikapi orang yang benar-benar bodoh baik ilmu maupun adab kesucian, namun tidak keras kepala (takabur), hal ini sebagaimana penjelasan Al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) menyimpulkan:

وفيه الرفق بالجاهل وتعليمه ما يلزمه من غير تعنيف إذا لم يكن ذلك منه عنادا، ولا سيما إن كان ممن يحتاج إلى استئلافه وفيه رأفة النبي صلى الله عليه وسلم وحسن خلقه

Dalam hadits ini (hadits Anas r.a.) terdapat pelajaran agar bersikap lembut terhadap orang jahil (yang belum mengetahui hukum agama) dan mengajarinya hal-hal yang harus diketahui tanpa disertai celaan terhadapnya, jika kesalahannya tidak muncul karena keras kepala. Apalagi, jika ia termasuk orang yang masih perlu pendekatan persuasif. Dalam hadits ini pula, termuat cermin kasih sayang Nabi ﷺ dan keluhuran akhlak beliau ﷺ.[12]

Sekarang, bandingkan dengan sikap oknum wanita yang masuk ke dalam masjid sembari marah-marah, masuk ke dalam masjid mengenakan sandal dan membawa anjingnya yang berlarian di dalam ruang utama masjid. Tatkala diperingatkan oleh pihak DKM dan jama’ah, yang bersangkutan semakin menjadi-jadi, tampak keras kepala dan takabur dengan mengaku sebagai wanita non muslimah. Maka perhatikan pola uslub menyikapi objek dakwah berdasarkan petunjuk dalam ayat ini:

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ {١٢٥}

“Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabb-mu Dialah yang lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya, dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Nahl [16]: 125)

Memahami ayat ini, secara garis besar bisa dipahami dari intisari penafsiran para ulama tafsir berikut ini:

Pertama, Bi al-hikmah {بِالْحِكْمَةِ} yakni dengan wahyu Allah (al-Qur’an dan al-Sunnah);

Kedua, Wa al-mau’izhah al-hasanah {وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ} yakni dengan menyampaikan pelajaran-pelajaran dengan baik, yang Allah jadikan hujjah dalam Kitab-Nya, berikut peringatan-peringatan dari-Nya;

Ketiga, Wa jâdilhum billati hiya ahsan {وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ} yakni dengan cara yang lebih baik sesuai dengan syari’at-Nya, ketika menyikapi permusuhan mereka yang memusuhi dakwah, tidak dengan cara bermaksiat kepada-Nya (cara zhalim) dalam menegakkan kewajiban menyampaikan risalah dari Allah SWT.

Dalam perinciannya, uslub pertama bi al-hikmah, terutama ditujukan pada orang yang mencari kebenaran (thâlib al-haqq), disampaikan kepadanya seruan agung dakwah, dengan menyertakan hujjah atau dalil dari ayat-ayat qur’aniyyah atau ayat-ayat kauniyyah. Ayat-ayat qur’aniyyah ditujukan pada orang yang mengimani wahyu, sedangkan ayat-ayat kauniyyah, terutama ditujukan pada orang yang belum masuk Islam, sehingga dakwah bertolak dari tanda-tanda keagungan Allah yang sifatnya mahsûs (bisa terindera), mencakup ayat-ayat kauniyyah (langit, bumi dan segala macam isinya).

Adapun uslub kedua, yakni al-mau’izhah al-hasanah, maka direalisasikan dengan menyampaikan nasihat-nasihat, atau kisah-kisah yang mengandung pelajaran bagi orang-orang pada umumnya. Dalam kasus arab badui, maka berlaku prinsip uslub dakwah ini, manakala Rasulullah ﷺ memilih memperingatkan arab badui yang bodoh soal ilmu dan adab kesucian, dengan cara nasihat yang baik. Hingga akhirnya arab badui tersebut -disebutkan dalam riwayat- digambarkan tersentuh dengan keagungan sikap Rasulullah ﷺ ini.

Berbeda dengan uslub wa jâdilhum billatî hiya ahsan, yang dipilih sebagai uslub menghadapi orang yang menolak dan mendebat kebenaran, dengan maksud untuk izhhâr al-haqq, yakni menampakkan kebenaran. Dalam kasus oknum wanita yang menistakan masjid ini, maka uslub debat dikedepankan mengingat ybs keras kepala dengan kesalahannya setelah disampaikan peringatan atasnya. Perincian uslub ini, sesuai untuk setiap kondisi manusia.

لكل مقام مقال

Untuk setiap kedudukan itu ada tutur kata yang pantas untuknya.

C. Catatan Penting

Maka dalih kisah arab badui untuk kasus penistaan masjid ini termasuk dalil yang tidak relevan, dalam istilah ilmu ushul fikih termasuk: QIYÂS MA’A AL-FÂRIQ, yakni pendalilan dengan menggunakan contoh nas yang tidak relevan. Maka secara umum, dalih ini batal dan batil, sesuai kaidah shahihah yang disebutkan para ulama:

كل ما بني على باطل فهو باطل

“Segala hal yang dibangun di atas asas yang batil maka ia pun batil.”[13]

Dengan kata lain, ini bukan soal maaf memaafkan, namun soal sikap yang harus jelas dalam menyikapi suatu keburukan. Penistaan atas masjid ini jelas keburukannya, tidak samar, maka tidak boleh disamarkan. Dalam Islam, pelaku penistaan atas masjid wajib dikenai sanksi hukuman, tidak lantas gugur dengan klaim maaf memaafkan, mengingat sanksi hukuman ditegakkan oleh ulil amri untuk mewujudkan keadilan, menjaga masyarakat dari perbuatan saling menzhalimi, dan menjauhkan mereka dari kerusakan baik personal maupun komunal.

Esensi penegakkan hukum Islam ini jelas mengundang keberkahan, mewujudkan kemaslahatan hakiki sekaligus menolak berbagai kerusakan, sebagaimana ditunjukkan oleh nas al-Qur’an dan al-Sunnah, salah satunya (QS. Al-A’râf [7]: 96), diperjelas dalil QS. Al-Baqarah [2]: 216 dan QS. Al-Anbiyâ’ [21]: 107 yang juga menjadi dalil kaidah syar’iyyah:

حيثما يكن الشرع تكن المصلحة

Dimana tegak syari’at maka akan ada kemaslahatan.”

Para ulama Islam memahamkan bahwa sanksi hukuman (‘uqûbât) berfungsi sebagai zawâjir, yakni mencegah manusia mengulang kejahatan yang sama, akibat adanya efek jera dari penegakkan sanksi hukuman. Jika tidak ditegakkan, maka patut dikhawatirkan jika terjadi kasus-kasus lainnya, sama seperti kejadian berulang dari sejumlah oknum pelawak, yang menjadikan ajaran Islam, Rasulullah ﷺ sebagai bahan candaan dalam lawakannya yang menjijikkan! Itu semua terjadi tatkala pelaku kejahatan penistaan ini dibebaskan dari sanksi hukuman, hanya dengan dalih “sudah dimaafkan”.

Coba belajar dari keadilan dan ketegasan Rasulullah ﷺ menegakkan sanksi hukuman bagi pelaku keburukan di sini: Keadilan & Ketegasan Rasulullah ﷺ  dalam Penegakan Hukum Islam. Dalam tataran praktis untuk menerapkan dan menjaga Islam, maka relevan dengan salah satu fungsi Imam (Khalifah) dengan kewenangan di tangannya, yang digambarkan Rasulullah ﷺ, dari Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi ﷺ bersabda:

«إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ»

Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad)

Menunjukkan wajibnya dan pentingnya keberadaan pemimpin, Khalifah, dan institusinya, Khilafah dalam menegakkan Islam dan menjaganya dalam kehidupan. Berjuanglah! Jangan mundur ke belakang! Allâh al-Musta’ân. []

[1] HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 220); Al-Baihaqi dalam Al-Sunan al-Kubra (no. 4239);

[2] HR. Muslim dalam Shahih-nya; Al-Baihaqi dalam Al-Sunan al-Kubra’ (no. 4142).

[3] Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1379 H, juz I, hlm. 323.

[4] Kaidah ini memang kaidah syar’iyyah, namun penggunaannya wajib terikat pada kaidah-kaidah dan batasan-batasan yang telah dirumuskan oleh para ulama ushul, tidak ada kaidah ‘sapu jagad’ yang bisa diterapkan secara serampangan, batasannya mencakup penetapan mafâsid dan mashâlih itu sendiri. Jika berkumpul dalam suatu persoalan adanya berbagai kemaslahatan, namun kemaslahatan tersebut disusul pula dengan kerusakan, maka kerusakan ini menjadi penghalang, dengan kata lain sebagaimana ditegaskan para ulama:

إذا اجتمعت مصلحة ومفسدة غلب جانب المفسدة

Jika berkumpul (dalam suatu persoalan) antara kemaslahatan dan kerusakan, maka dikuatkan sisi (menjauhi) kerusakannya.

Namun hal ini dibatasi jika kerusakan dan kemaslahatan berkumpul, dan kerusakannya lebih besar daripada kemaslahatan, karena jika kemaslahatannya lebih besar daripada kerusakan, maka mewujudkan kemaslahatan harus diutamakan, contoh untuk kondisi ini; kebolehan mengucapkan kata-kata kufur karena dipaksa musuh dan diancam akan dibunuh dengan kalbu yang tetap dalam keimanan, maka mewujudkan kemaslahatan menjaga nyawa didahulukan daripada kerusakan di balik kata-kata kufur lisan tersebut, ini seperti kasus Amar bin Yasir r.a di bawah tekanan kaum Kafir Quraysyi.

Sebaliknya jika kerusakannya lebih besar daripada kemaslahatan, maka menjauhi kerusakan didahulukan, hal ini sebagaimana petunjuk yang digambarkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 219, dimana dalam ayat ini digambarkan khamr dan judi memiliki manfaat, namun kerusakan dan kemadharatannya lebih besar, Allah Swt pun mengharamkan keduanya, sebagaimana diutarakan oleh Sulthân al-‘Ulamâ’, Imam al-‘Izz bin Abdissalam:

حرمهما لأن مفسدتهما أكبر من منفعتهما

Allah mengharamkan keduanya, mengingat kerusakan keduanya lebih besar daripada manfaatnya. (Abu Muhammad ‘Izzuddin ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdus Salam, Qawâ’id al-Ahkâm, Kairo: Maktabat al-Kulliyyat al-Azhariyyah, 1414 H, juz I, hlm. 98)

Imam al-Subki (w. 771 H) menjelaskan: Menolak berbagai kerusakan lebih diutamakan daripada mewujudkan berbagai kemaslahatan, dikecualikan dalam beberapa permasalahan, hasil akhirnya kembali kepada kondisi bahwa jika kemaslahatan memiliki kedudukan yang agung, sedangkan kerusakannya lebih ringan, maka kemaslahatan tersebut didahulukan (Tajuddin ‘Abdul Wahhab bin Taqiyyuddin Al-Subki, Al-Asybâh wa al-Nazhâ’ir, juz I, hlm. 105). Ukuran kemaslahatan dan kerusakan tersebut ditentukan berdasarkan tolak ukur syara’ bukan hawa nafsu.

[5] HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 6125); Muslim dalam Shahih-nya; Ahmad dalam Musnad-nya  (no. 13198), Syaikh Syu’aib al-Arna’uth mengomentari: “Isnad-nya shahih sesuai syarat Syaikhain”

[6] Yakni sikap yang lahir dari ketakwaan kepada Allah, Syaikh Nawawi al-Bantani al-Syafi’i (w. 1316 H) menjelaskan bahwa di antara sifat terpuji yang melekat pada orang yang bertakwa adalah mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, yakni syi’ar-syi’ar Din-Nya (Nawawi al-Bantani, Syarh Sullam al-Tawfîq, Jakarta: Dâr al-Kutub al-Islâmiyyah, cet. I, 1431 H, hlm. 103). Syaikh Nawawi al-Bantani al-Syafi’i mencontohkan, di antara bentuk syi’ar tersebut adalah Shafa dan Marwah. Karena menurut Syaikh Nawawi, makna dari sya’âiraLlâh adalah a’lâm al-dîn (simbol-simbol din). Maka dari itu, Masjid termasuk syi’ar Islam yang wajib diagungkan dan dimuliakan, serta dijaga kemuliaannya.

[7] HR. Muslim dalam Shahîhnya (no. 49); Ahmad dalam Musnad-nya (no. 11478, 11532, 11894), Syu’aib al-Arna’uth mengomentari: “Sanadnya shahih sesuai syarat Syaikhain.”; Ibn Majah dalam Sunan-nya (no. 4013); Ibn Hibban dalam Shahîhnya (no. 307).

[8] Dalam ma’any.com disebutkan: A’rabi: orang pedalaman dari bangsa arab/ dinisbatkan pada al-a’rab (orang arab), sejarahnya dari orang arab Suku Hilal, yakni penghuni perkampungan dari Suku Hilal.

[9] Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, juz I, hlm. 323.

[10] Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah Ji, Mu’jam Lughat al-Fuqahâ’, Dar al-Nafa’is, cet. II, 1408 H, hlm. 77.

[11] Ibid.

[12] Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1379 H, juz I, hlm. 325.

[13] Prof. Dr. Muhammad Mushthafa al-Zuhaili, Al-Wajîz fî Ushûl al-Fiqh al-Islâmi, Damaskus: Dar al-Khayr, cet. II, 1427 H, juz I, hlm. 264; Abdul Muhsin bin Abdullah al-Zamil, Syarh al-Qawâ’id al-Sa’diyyah, Riyadh: Dar Athlas al-Khadra’, cet. I, 1422 H, hlm. 343.

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *