Mediaumat.news – LBH Pelita Umat menyeru segenap elemen masyarakat para advokat, politisi, partai politik, ormas, cendekiawan Muslim, ulama, akademisi, untuk ikut memantau dan mengontrol kasus korupsi Jiwasraya.
“Kasus ini tak boleh menguap dan hilang dari perhatian publik, mengingat kasus semacam ini benar-benar telah mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan rakyat,” ungkap Ketua Umum LBH Pelita Umat Ahmad Khozinudin dalam rilis yang diterima Mediaumat.news, Rabu (22/1/2020).
Bagaimana tidak, lanjut Ahmad, di tengah kesulitan dan kesempitan hidup rakyat, beban rakyat yang makin berat, berbagai subsidi yang dicabut, para pejabat dan penyelenggara negara justru asyik dan rakus ‘merampok’ uang rakyat dengan berperilaku korup.
Ahmad juga mendorong dan memberi dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini.
Menurut Ahmad, selain berdasarkan ketentuan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, penyidik Kejaksaan Agung juga perlu mengembangkan dugaan adanya pemberian suap dan gratifikasi pada proses penempatan dana kelolaan Jiwasraya pada saham berkinerja buruk.
Dalam pemeriksaan saksi-saksi, ungkap Ahmad, penyidik perlu menyidik dugaan adanya suap dan gratifikasi berdasarkan ketentuan Pasal 5, pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Agar tidak ada satu pun pelaku kejahatan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya lolos dari jerat hukum, penyidik kejaksaan Agung juga wajib menyidik perkara dengan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tegasnya.
Selain itu, Ahmad juga mendorong DPR untuk segera membentuk panitia khusus (Pansus) sebagai wujud pelaksanaan kewenangan kontrol dewan pada kasus Jiwasraya. Pansus lebih relevan dibentuk ketimbang panja, karena kompleksnya persoalan sehingga sewaktu-waktu pansus dapat ditambah periode kerjanya.
Ahmad menekankan, aspek yang menjadi kontrol utama pansus adalah aspek manajemen, pengelolaan dana BUMN yang berasal dari APBN melalui PMN, penyelesaian kewajiban kepada tertanggung, mekanisme penyelesaian, dan kontrol umum terhadap proses penegakan hukumnya.
“DPR wajib memastikan penyelesaian kasus Jiwasraya tidak boleh membebankan tanggung jawab finansial kepada rakyat (seperti kasus Century maupun BLBI), baik menggunakan mekanisme secara langsung melalui penambahan penyertaan modal negara (PMN), pembentukan holding BUMN asuransi atau apalagi menempuh proses pailit terhadap perseoran untuk memenuhi kewajiban Jiwasraya atas pelaksanaan pembayaran klaim kepada Tertanggung,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo