Kasus Guru Dipidanakan, Praktisi Pendidikan: Profesi Guru Punya Jaminan Hukum

 Kasus Guru Dipidanakan, Praktisi Pendidikan: Profesi Guru Punya Jaminan Hukum

Mediaumat.id – Menanggapi kasus guru dipidanakan oleh wali murid karena menghukum siswanya yang tidak shalat berjamaah, menurut praktisi pendidikan Dr. Nasrul Syarif, M. Si bahwa profesi guru punya jaminan hukum.

“Sebenarnya ada perlindungan hukum bagi seorang guru yang itu telah diatur dalam beberapa aturan undang-undang,” ujarnya pada Kabar Petang: Praktisi Pendidikan Soroti Kasus Guru PAI Akbar Sarosi, pada kanal YouTube Khilafah News, Sabtu (21/10/2023).

Diantara aturan undang-undang yang ia maksud adalah, pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal 40 ayat 2 itu tercantum hak pendidik dan tenaga kependidikan yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban dari tenaga pendidik.

Kedua, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. “Selama ketika menegur siswa atau anak didik dalam rangka untuk mendidik bukan kekerasan maka sebenarnya tidak bisa diberlakukan tuntutan hukum dengan dalih perlindungan anak,” jelasnya mencontohkan.

Dari sini, menurutnya, harusnya orang tua itu bangga kalau anaknya itu dididik untuk shalat. “Ini dicubit sedikit sudah dilaporkan ke Komnas Perlindungan Anak. Lah, kalau ada orang tua model kayak gini, ya enggak usah disekolahkan anaknya. Harusnya terus dididik sendiri saja,” sesalnya.

Parenting

Lebih lanjut ia menjelaskan perlu adanya pertemuan antara tenaga pendidik dengan orang tua didik dalam rangka untuk menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan. Maka kemudian ada yang disebut dengan parenting di setiap sekolah.

“Itu harus ada parenting paling tidak 6 bulan sekali. Dan sekali waktu orang tua itu bisa seharian ikut kuliah di sekolah sehingga dia biar tahu gitu kalau mendidik anaknya juga berat,” bebernya

Sehingga, menurut Syarif yang juga Wakil Ketua Komnas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyebut diatur di dalam undang-undang Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan ini perlu disampaikan ke guru dan juga orang tua didik.

“Maka saya sering kali mengatakan pada guru dan pada wali murid bahwa parenting itu menjadi penting.  Sehingga dari sini diharapkan tidak ada lagi guru yang di-bully atau guru memarahi anak didiknya,” tandasnya.[] Langgeng Hidayat

 

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *