Karena Pemicunya Beda, Pengungkapan Kasus Km 50 Tidak Seserius Duren Tiga
Mediaumat.id – Meski jumlah korban tewas enam kali lipat, pemicu terjadinya kasuslah yang membuat pengungkapan kasus Km 50 tidak seserius menangani kasus Duren Tiga.
“Justru yang menjadi pemicu kasus 50 itu adalah adanya endorsement (dukungan) dari kekuasaan. Oleh karena itulah konstruksi peristiwanya adalah pelanggaran HAM berat, yaitu pembunuhan dengan motif politik yang dijustifikasi oleh penguasa,” ungkap Advokat Aziz Yanuar kepada Mediaumat.id, Ahad (28/8/2022).
Oleh sebab itu, kata Aziz, membongkar kasus pelanggaran HAM berat itu tidak semudah membongkar kejahatan jabatan semata. “Kalau kejahatan yang hanya melibatkan pejabat tinggi negara tapi hanya motif yang bersifat individual atau sekadar motif ekonomi, maka gampang dibongkar oleh pejabat lain (di luar gengnya),” ujarnya.
Tapi, kata Aziz, kalau kategorinya pelanggaran HAM berat, maka kejahatannya bersifat rezimentasi, yaitu melibatkan motif untuk memusnahkan ideologi dan kelompok yang dianggap bertentangan dengan kepentingan the ruling class (kelas penguasa) dan melibatkan semua elemen penyelenggara kekuasaan. “Karena diduga penguasa punya kepentingan di kasus Km 50. Kalau tidak ada kepentingan maka kasusnya akan jadi seperti kasus Brigadir Joshua Hutabarat (Duren Tiga),” bebernya.
Meski demikian, Aziz, sebagai advokat korban kasus Km 50 berharap kasus yang ditanganinya ini dibuka kembali. “Semoga Pak Kapolri yang terhormat bisa buka lagi vonis putusannya,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it