Mediaumat.news – Meski isi ceramah Kristolog Ustaz Yahya Waloni yang menyatakan “Bibel Kristen palsu” itu faktual dan sesuai dengan ajaran Islam namun ia ditangkap aparat dengan delik penistaan agama dan menyebar berita bohong dinilai Pengamat Politik dan Hukum Luthfi Afandi karena sistem hukum yang diterapkan Indonesia berdasarkan sekularisme.
“Saya memandang bahwa UYW justru sedang menyampaikan apa yang dianggapnya benar dalam keyakinan akidah Islam. Nah, ketika isi ceramah UYW dipandang dengan kacamata hukum sekuler, bisa jadi dinyatakan bersalah,” ungkapnya kepada Mediaumat.news, Selasa (31/8/2021).
Berbeda halnya ketika standar yang digunakan itu Islam, maka ceramah agama yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah bukan hanya diperbolehkan, melainkan diwajibkan, sebagai bagian dari amal dakwah. “Oleh karena itu, penangkapan ustaz atau penceramah sangat memungkinkan untuk kembali terjadi di masa mendatang, jika standar yang digunakan bukan Islam,” jelas Luthfi.
Seharusnya, bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam menjadikan Islam sebagai standar dalam berbagai aspek, termasuk di antaranya bidang hukum. “Agar tercipta keberkahan, kebaikan dan kedamaian bagi negeri ini,” tegas Luthfi.[] Fatih Solahuddin