Oleh: Lukman Noerochim (Stafsus FORKEI)
Pandemi Covid-19 berdampak lesunya ekonomi pada sebagian besar negara. Negara – negara penganut demokrasi mengalami resesi besar, kubangan hutangnya semakin melebar, para penghutangnya pun tidak mampu bayar. Sejumlah negara, khususnya negara kaya, mulai menggelontorkan dana miliaran dolar ke pasar modal untuk menopang pasar dan mem-backup likuiditas agar bisa menggerakkan aktivitas ekonomi.
Begitulah, prinsip sistem ekonomi kapitalis terpenting—yaitu pasar bebas dan tidak adanya intervensi negara—telah runtuh. Berbagai langkah juga telah dilakukan secara global. Berbagai negara besar mengkaji sistem moneter mereka. Apakah upaya-upaya ini akan bisa menyelamatkan ekonomi kapitalis?
Sebenarnya, semua rencana penyelamatan itu hanya akan menjadi obat bius yang meringankan rasa sakit untuk sementara waktu. Itu karena sebab-sebab kehancurannya membutuhkan penyelesaian hingga ke akarnya, bukan hanya menyentuh dahan-dahannya. Akar masalahnya sebenarnya ada empat.
Pertama: disingkirkannya emas sebagai cadangan mata uang dan dimasukkannya dolar Amerika sebagai pendamping mata uang dalam Perjanjian Bretton Woods, setelah berakhirnya Perang Dunia II, kemudian sebagai substitusi mata uang pada awal dekade 70-an, telah mengakibatkan dolar Amerika mendominasi perekonomian global. Akibatnya, goncangan ekonomi sekecil apapun yang terjadi di Amerika pasti akan menjadi pukulan telak bagi perekonomian negara-negara lain. Sebabnya, sebagian besar—jika tidak keseluruhannya—cadangan devisa mereka ditopang dengan dolar yang nilai intrinsiknya tidak sebanding dengan kertas dan tulisan yang tertera di dalamnya. Setelah mata uang Euro memasuki arena pertarungan, baru negara-negara tersebut menyimpan cadangan devisanya dalam bentuk mata uang non-dolar. Meski demikian, dolar tetap memiliki prosentase terbesar dalam cadangan devisa negara-negara tersebut secara umum.
Karena itu, selama emas tidak menjadi cadangan mata uang, krisis ekonomi seperti ini akan terus terulang. Sekecil apapun krisis yang menimpa dolar dengan segera akan menjalar ke perekonomian negara-negara lain. Bahkan dampak krisis politik yang dirancang Amerika juga akan berakibat terhadap dolar, yang berarti juga berdampak pada dunia.
Kedua: hutang-hutang riba juga menciptakan masalah perekomian yang besar hingga kadar hutang pokoknya menggelembung seiring dengan waktu, sesuai dengan prosentase riba yang diberlakukan padanya. Terjadinya krisis pengembalian pinjaman dan lambannya roda perekonomian adalah karena ketidakmampuan sebagian besar kelas menengah dan atas untuk mengembalikan pinjaman dan melanjutkan produksi.
Ketiga: sistem yang digunakan di bursa dan pasar modal, yaitu jual-beli saham, obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat serah-terima komoditi yang bersangkutan—bahkan bisa diperjualbelikan berkali-kali, tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yang asli—adalah sistem yang batil dan menimbulkan masalah, bukan menyelesaikan masalah. Pasalnya, naik-turunnya transaksi terjadi tanpa proses serah-terima, bahkan tanpa adanya komoditi yang bersangkutan. Semua itu memicu terjadinya spekulasi dan goncangan di pasar.
Keempat: ketidaktahuan akan fakta kepemilikan. Kepemilikan di mata para pemikir Timur dan Barat ada dua: kepemilikan umum yang dikuasai oleh negara, sebagaimana teori Sosialisme-Komunisme, dan kepemilikan pribadi yang dikuasai oleh kelompok tertentu.
Ketidaktahuan akan fakta kepemilikan ini memang telah dan akan menyebabkan goncangan dan masalah ekonomi. Itu karena kepemilikan tersebut bukanlah sesuatu yang dikuasai oleh negara atau kelompok tertentu, melainkan ada tiga macam:
Kepemilikan umum: meliputi semua sumberdaya alam, baik yang padat, cair maupun gas; seperti minyak, besi, tembaga, emas dan gas; termasuk semua yang tersimpan di perut bumi dan semua bentuk energi; juga industri berat yang menjadikan energi sebagai komponen utamanya. Negara harus mengekplorasi dan mendistribusikannya kepada rakyat, baik dalam bentuk barang maupun jasa.
Kepemilikan negara: meliputi semua kekayaan yang diambil negara, seperti pajak dengan segala bentuknya serta perdagangan, industri dan pertanian yang diupayakan oleh negara, di luar kepemilikan umum. Semuanya ini dibiayai oleh negara sesuai dengan kepentingan negara.
Kepemilikan pribadi. Kepemilikan ini bisa dikelola oleh individu sesuai dengan hukum syariah.
Sosialisme gagal dalam bidang ekonomi karena telah menjadikan semua kepemilikan dikuasai oleh negara. Kondisi inilah yang mengantarkan pada kehancuran.
Kapitalisme juga gagal dan kini sampai pada kehancuran. Itu karena Kapitalisme telah menjadikan individu, perusahaan dan institusi berhak memiliki apa yang menjadi milik umum, seperti minyak, gas, semua bentuk energi dan industri senjata berat sampai radar. Pada saat yang sama, negara tetap berada di luar pasar dari semua kepemilikan tersebut. Hasilnya adalah goncangan secara beruntun dan kehancuran dengan cepat, dimulai dari pasar modal, lalu menjalar ke sektor lain, dan dari institusi keuangan menjalar ke yang lain.
Begitulah, Sosialisme-Komunisme telah runtuh, dan kini Kapitalisme sedang atau nyaris runtuh.
Sesungguhnya sistem ekonomi Islamlah satu-satunya solusi yang ampuh dan steril dari semua krisis ekonomi. Karena sistem ekonomi Islam benar-benar telah mencegah semua faktor yang menyebabkan krisis ekonomi.
Pertama: Sistem ekonomi Islam telah menetapkan bahwa emas dan perak merupakan mata uang, bukan yang lain. Mengeluarkan kertas substitusi harus ditopang dengan emas dan perak, dengan nilai yang sama dan dapat ditukar, saat ada permintaan. Dengan begitu, uang kertas negara manapun tidak akan bisa didominasi oleh uang negara lain. Sebaliknya, uang tersebut mempunyai nilai intrinsik yang tetap, dan tidak berubah.
Kedua: Sistem ekonomi Islam melarang riba, baik nâsi’ah maupun fadhal, juga menetapkan pinjaman untuk membantu orang-orang yang membutuhkan tanpa tambahan (bunga) dari uang pokoknya. Di Baitul Mal kaum Muslim juga terdapat bagian khusus untuk pinjaman bagi mereka yang membutuhkan, termasuk para petani, sebagai bentuk bantuan untuk mereka, tanpa ada unsur riba sedikit pun di dalamnya.
Ketiga: Sistem ekonomi Islam melarang penjualan komoditi sebelum dikuasai oleh penjualnya. Karena itu, haram menjual barang yang tidak menjadi milik seseorang. Haram memindahtangankan kertas berharga, obligasi dan saham yang dihasilkan dari akad-akad yang batil. Islam juga mengharamkan semua sarana penipuan dan manipulasi yang dibolehkan oleh Kapitalisme, dengan klaim kebebasan kepemilikan.
Empat: Sistem ekonomi Islam juga melarang individu, institusi dan perusahaan untuk memiliki apa yang menjadi kepemilikan umum, seperti minyak, tambang, energi dan listrik yang digunakan sebagai bahan bakar. Islam menjadikan negara sebagai penguasanya sesuai dengan ketentuan hukum syariah.
Begitulah, sistem ekonomi Islam benar-benar telah menyelesaikan semua kegoncangan dan krisis ekonomi yang mengakibatkan derita manusia. Ia merupakan sistem yang difardhukan oleh Tuhan semesta alam, yang Mahatahu atas apa yang baik untuk seluruh makhluk-Nya. Allah SWT berfirman:
﴿أَلاَ يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيْفُ الْخَبِيْرُ﴾
Apakah Allah Yang Maha menciptakan itu tidak mengetahui (yang kalian lahirkan maupun yang kalian rahasiakan), sementara Dia Mahahalus lagi Mahatahu? (QS al-Mulk [67]: 14).