Kapitalisme dan Komunisme Berbahaya… Tapi Tidak Dengan Islam Dan Khilafah

(Mengkritisi Pernyataan Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto)

Oleh: Boedihardjo, S.H.I. (Ketua LBH Pelita Umat Korwil Jatim)

“Terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus,” kata Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan, Ahad (14/6).

Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu juga sepakat untuk menambahkan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Hasto mengatakan, ideologi yang bertentangan dengan Pancasila itu misalnya marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme. Sebagaimana dikutip dari laman republika.co.id (14/6/2020).

Catatan:

Saya sepakat dengan suatu argumentasi bahwa ideologi marxisme-komunisme serta kapitalisme-liberalisme, adalah paham yang keliru dan berbahaya. Sebagai sebuah ideologi, sosialisme-komunisme akan selalu menjadi ancaman potensial (bahaya laten) bagi bangsa. Pasalnya, secara historis komunisme PKI telah menoreh sejarah luka dan berdarah-darah bagi negeri ini. Hanya saja, seluruh umat dan segenap elemen bangsa perlu menyadari benar, bahwa saat ini kapitalismelah yang telah, sedang dan tetap mencengkeram, menjajah negeri ini dan terus aktif memproduksi berbagai petaka dan kerusakan.

Sebagai sebuah ideologi, komunisme dan sosialisme akan senantiasa ada selama ide-idenya masih tertuang dalam berbagai media, apalagi dengan teknologi internet yang menjadikan akses ide, menjadi tanpa batas (borderless). Tinggal persoalannya, masih adakah penganutnya? Masihkah ada proses kaderisasi untuk menyebarluaskan ide-ide tersebut? Inilah yang disebut sebagai laten, atau dalam bahasa Inggris latent, artinya terpendam atau tersembunyi. Artinya, secara potensi, masih ada.

Komunisme dan sosialisme adalah ideologi yang pernah eksis di negeri ini. Sampai saat ini, penganutnya masih ada dan secara alami berpotensi untuk bangkit dan naik ke permukaan sebagaimana dulu Partai Komunis Indonesia (PKI) hadir, ikut dalam Pemilu dan melakukan pemberontakan pada tahun 1948 dan tahun 1965.

Dianggap berbahaya karena ada pengalaman sejarah. PKI melakukan pemberontakan tahun 1948 dan 1965. Sebelum pemberontakan meletus, juga banyak peristiwa bentrokan PKI dengan masyarakat yang memicu ketakutan di tengah-tengah masyarakat.

Beberapa contoh kasus yang terjadi pada masa lalu seperti kasus aksi keganasan PKI di Magetan, Trenggalek, Surabaya, dan Kediri. Di Trenggalek, PKI melancarkan terornya dengan melakukan pembakaran dan peledakan terhadap Masjid Agung Trenggalek. Di Surabaya para pendukung PKI menyerbu Masjid Agung Kembangkuning, Surabaya, peninggalan Sunan Ampel pada tahun 1962. Mereka melakukan aksinya dengan menginjak-injak tempat suci itu sambil bernyanyi “Genjer-genjer” dan menari-nari. Tak sampai di situ, mereka juga menginjak-injak dan membakar al-Quran serta kitab-kitab lainnya. Kurang ajarnya lagi, mereka bermaksud mengubah masjid tersebut menjadi markas Gerwani.

Dalam bidang budaya, pada tahun 1962, mereka menghina Islam dengan pementasan reog, ludruk dan ketoprak dengan lakon matinya Tuhan; juga berbagai tindakan teror yang semestinya tidak dilupakan oleh umat Islam di negeri ini.

Dari pengalaman itu wajar bila komunisme dan sosialisme dianggap sebagai bahaya laten di negeri ini. Apalagi Pemerintah Indonesia telah melarang komunisme berdasarkan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pelarangan PKI (dengan organisasi-organisasinya) dan penyebaran ajarannya, komunisme/marxisme-leninisme.

Kapitalisme tak kalah bahayanya. Ideologi ini telah menjadikan kebebasan kepemilikan sebagai dasar untuk mengatur ekonomi. Karena itu tidak aneh jika sumber-sumber produksi yang menguasai hajat hidup rakyat—seluruh barang tambang, air, energi, padang gembalaan dan hutan—dikangkangi oleh para pemilik modal.

Para kapitalis melalui korporasinya menguasai seluruh harta milik umat untuk dieksploitasi demi keuntungan mereka. Alhasil, keberadaan sumberdaya alam yang melimpah—yang seyogyanya memberikan kemaslahatan dan berkah bagi umat—tidak memberikan faedah sedikitpun karena dikuasai dan diambil manfaatnya oleh segelintir orang saja.

Pada periode zaman penjajahan, rakyat negeri ini ditindas dan dieksploitasi secara fisik oleh Belanda untuk menyediakan bahan baku berupa hasil bumi yang tumbuh subur di bumi pertiwi. VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) bertindak sebagai korporasi kapitalis yang mengeruk kekayaan Bumi Pertiwi. Meskipun VOC merupakan sebuah persekutuan badan dagang, badan dagang ini menjadi istimewa karena didukung penuh oleh penguasa (Belanda) dan diberi berbagai fasilitas yang istimewa.

Beberapa pengkhianat dari kalangan anak bangsa, berkolaborasi dengan penjajah Belanda untuk menzalimi bangsa sendiri. Para antek penjajah ini melacurkan diri dan memberikan sumpah setia untuk melindungi kepentingan majikan, hanya demi sekerat tulang dunia yang tidak mengenyangkan.

Berikutnya terkait penolakan terhadap khilafah. Kami tegaskan bahwa khilafah adalah ajaran Islam. Mendakwahkannya bukanlah kriminal. Membungkam dakwah dan syiar khilafah Islamiyah jelas melanggar HAM. ajaran Islam Khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunisme, marxisme/leninisme dan atheisme, yang merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966. Artinya, sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi.

Saya tegaskan lagi, semua ulama kaum Muslim sepanjang zaman sepakat, bahwa adanya khilafah ini adalah wajib. Jika khilafah tidak ada, hukum menegakkannya bagi seluruh kaum Muslim adalah wajib. Dasar kewajibannya tidak didasarkan pada akal atau kesepakatan manusia, tetapi wahyu. Berkaitan dengan ini, Imam as-Syafii menyatakan:

“Seseorang tidak boleh menyatakan selama-lamanya suatu perkara itu halal dan haram kecuali didasarkan pada ilmu. Ilmu yang dimaksud adalah informasi dari al-Kitab (Alquran), as-Sunnah (al-Hadis), Ijmak atau Qiyas.” [Lihat, Asy-Syafii, Ar-Risalah, hlm. 39].

Senada dengan itu, Imam al-Ghazali juga menyatakan:

“Keseluruhan dalil-dalil syariah merujuk pada ragam ungkapan yang tercantum dalam al-Kitab (al-Quran), as-Sunnah (al-Hadis), Ijmak dan Istinbath (Qiyas).” [Lihat, Al-Ghazali, Al-Mustashfa, Juz II/273].

Karena itulah, para ulama kaum Muslim sepakat mengenai kewajiban adanya khilafah, dan kewajiban untuk menegakkannya, ketika ia tidak ada. Dasarnya adalah wahyu, yaitu Alquran dan as-Sunnah, dan apa yang ditunjukkan oleh keduanya, baik berupa Ijmak Sahabat maupun Qiyas.[]

Share artikel ini: