Mediaumat.id – Terkait aksi yang dilakukan oleh para kepala desa (kades) yang meminta perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan bahwa itu hanya oknum.
“Yang menyuarakan adalah oknum, bahasa mereka mungkin oknum-oknum yang diiming-imingi,” tuturnya dalam Ruang Bicara: Terungkap, Inilah Motif di balik Aksi Desak Tambah Jabatan Kades, Jumat (27/1/2023) di kanal YouTube Ruang Bicara.
Anthony mengatakan, menurut laporan dari Majelis Pertimbangan Organisasi Desa yang terdiri dari perangkat desa, kepala desa, guru, dan lain sebagainya, tuntutan mereka bukan itu, 6 tahun menjadi 9 tahun, ada yang menuntut itu tapi tidak lebih dari 15 persen. Yang mereka inginkan dari aksi tersebut sebenarnya adalah peraturan-peraturan di desa tidak dijalankan sepenuhnya karena masih banyak intervensi dari pemerintah pusat.
“Nah, mereka tidak bisa lawan, mereka meminta kepastian bahwa mereka benar-benar mendapat suatu otonomi dimana mereka bisa menjalankan tugas-tugas desanya itu sesuai wewenang mereka,” tegasnya.
Menurutnya, wacana perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun itu disuarakan oleh segelintir orang, namun mendominasi. Berarti ada penyusup-penyusup. “Seharusnya Apdesi menyuarakan bahwa ia tidak menyuarakan hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi yakni meminta perpanjangan masa jabatan. Hal itu dilakukan untuk menetralisir pendapat-pendapat negatif yang ada di masyarakat,” ujarnya.
Anthony menilai, aksi turun jalan ke DPR mengenai perpanjangan jabatan tersebut adalah sesuatu yang di luar pemikiran normal. “Seharusnya pejabat publik seperti mereka bertujuan untuk melayani masyarakat bukan untuk menggenggam kekuasaan. Apalagi kepala desa itu sudah bisa menjabat tiga kali periode. Normalnya dalam jabatan publik dua kali periode. Bahkan di negara maju dalam satu kali masa jabatan empat tahun,” katanya.
Sementara di sini, kata Anthony, lima tahun jabatan presiden, DPR, DPRD, bupati dan sebagainya. Sudah bonus satu tahun dibandingkan dengan negara lain seperti Amerika. “Jadi, kepala desa sudah menjabat enam tahun dalam sekali masa jabatan untuk tiga periode ini sudah luar biasa dan kalau minta lagi menjadi sembilan tahun ini sudah di luar akal sehat,” pungkasnya.[] Yupi UN