Mediaumat.id – Sekjen LBH Pelita Umat Panca Putra Kurniawan mempertanyakan ada apa sebenarnya di balik intimidasi terhadap dua jurnalis CNN Indonesia dan 20Detik yang tengah meliput kasus adu tembak di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Wartawan resmi itu dilindungi, tidak boleh dihalang-halangi, apalagi sampai diintimidasi. Rujukannya adalah undang-undang pers. Jadi mesti tidak tepat kalau masih terjadi intimidasi ini. Menjadi pertanyaan, ada apa sebenarnya?” ujarnya kepada Mediaumat.id, Sabtu (16/7/2022).
Apalagi, lanjut Panca, kasus di rumah Kadiv Propam Polri tersebut bukanlah kasus biasa. “Harus disadari ini bukan kasus biasa, karena melekat titel aparat hukum yang terlibat, lokasinya juga spesifik, bahkan tewasnya pun dengan senjata api,” ujarnya.
Maka, tegasnya, publik layak tahu apa sebenarnya yang terjadi dengan kasus tembak-menembak sesama polisi tersebut. Sebab aparat adalah pelayan rakyat, sehingga ini menjadi ujian kejujuran bagi aparat.
Panca mempertanyakan, kalau jurnalis diintimidasi, maka dari mana publik bisa dapat info yang berimbang. Aneh kalau aparat hukum justru yang melanggar hukum. Akibatnya negara bisa rusak kalau embel-embel negara hukum hanya slogan saja tanpa realitas.
Ia menilai, publik layak menuntut Kapolri untuk berani dan transparan mengungkap tuntas kasus ini. Sebab dalam negara hukum semua sama di depan hukum (equality before the law).
“Jadi kita support jurnalis bekerja tanpa intimidasi, dan menuntut Kapolri mampu transparan dan segera tuntaskan ungkap kasus ini,” pungkasnya.[] Agung Sumartono