Judi Makin Meningkat karena Penerapan Sistem Sekuler

 Judi Makin Meningkat karena Penerapan Sistem Sekuler

Mubalighah Kota Depok Ustadzah Dra. Hj. Nurjanah menyatakan, makin meningkatnya judi di tengah-tengah masyarkat akibat diterapkannya sistem kapitalis sekuler.

“Judi makin meningkat karena penerapan sistem sekuler,” ungkapnya dalam pangajian rutin Kamus Shalihah: Judi Online, Tren atau Kebutuhan? (Pandangan Islam Terhadap Maraknya Judi Online), Ahad (7/7/2024) di Kota Depok.

Hukum sekuler ini, jelasnya, akan meniscayakan untuk melegalkan perjudian. Karena saat judi dianggap membawa maslahat sehingga keberadaannya bukan lagi sesuatu yang harus dilarang tapi sah untuk dilakukan.

Oleh karena itu, menurutnya, judi sulit diberantas. “Sulitnya memberantas judi di tengah-tengah masyarakat karena lemahnya edukasi dan penindakan hukum atas pembuat dan pelaku judi online masih terbilang minim,” jelasnya di hadapan sekitar 200 peserta.

Buktinya, ujarnya, bagi yang terlibat judi belum sepenuhnya mendapat sanksi yang membuat jera. “Sepanjang 2017-2022, PPATK melaporkan angka perputaran uang judi online makin meningkat dari tahun ke tahun. Partisipasi masyarakat juga turut meningkat dalam permainan judi online. Sekitar 2,1 juta masyarakat dari berbagai kalangan mengikuti judi online,” terangnya.

Ditambah pula terlihat tidak seriusnya pemerintah memberantas judi. “Memang, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses 60.582 konten terindikasi perjudian online selama periode September 2023. PPATK pun telah menghentikan sementara 3.935 rekening dengan saldo Rp160,6 miliar. Mabes Polri membeberkan Satgas Judi Online itu telah menangkap 1.158 tersangka. Faktanya judi masih terus marak di tengah masyarakat,” bebernya.

Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, jelasnya, judi diharamkan secara tegas. Judi konvensional maupun judi online sama-sama haram.

“Hukum judi dalam Islam adalah haram atau dilarang. Salah satu keharamannya, Allah SWT menyejajarkan judi dan miras dengan penyembahan berhala, dan menggolongkannya sebagai perbuatan setan,” tegasnya.

Ustadzah Nurjanah pun membacakan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 90 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Bahkan, menurutnya, dalam surah al-Baqarah ayat 219 disebutkan, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’”

Tiga Pilar Solusi

Ustadzah Nurjanah pun menegaskan, untuk mengatasi maraknya perjudian, setidaknya ada tiga pilar yang berperan penting sebagai solusi untuk memberantas judi.

Pertama, ketakwaan individu. “Dengan ketakwaannya, individu akan tercegah dari tergiur dengan perjudian sebab paham judi itu haram,” ujarnya.

Kedua, kontrol masyarakat. Setiap kali menemui aktivitas yang berbau perjudian, masyarakat akan cepat bertindak. Ketika ada individu yang melakukan perjudian, mereka akan segera menasihati.

“Jika tidak mempan, akan segera melaporkan pada penegak hukum. Semua itu dilakukan atas dorongan keimanan dan ketaatan kepada Allah Taala,” terangnya.

Ketiga, negara yang menerapkan hukum Islam. “Negara yang mengambil Islam sebagai landasannya akan menegakkan hukum sebagaimana pandangan Islam. Negara akan mengharamkan judi, menindak tegas setiap aktivitas perjudian, dan memutus sarananya. Hakim akan menentukan hukuman yang membuat jera para bandar dan pelaku, termasuk semua pihak yang terlibat,” bebernya.

Menurutnya, negara dalam sistem Islam akan menghukum orang-orang yang terkait perjudian dengan sanksi ta’zir. Ta’zir itu beragam bentuknya, di antaranya adalah hukuman cambuk bagi pemain judi. Hukuman maksimalnya, misalnya untuk bandar judi, adalah hukuman mati.

“Di samping itu, negara akan bertindak tegas, termasuk memblokir situs-situs perjudian dan melakukan perlindungan dalam dunia internet. Dengan terus mengembangkan teknologi, negara akan membuat sistem yang langsung dapat mendeteksi aplikasi yang berbau judi. Selain itu, negara akan memberikan edukasi pada umat tentang haramnya perjudian dengan menguatkan keimanan,” tegasnya.

Dengan demikian, menurutnya, jika semua pihak dapat menjalankan perannya, kasus merebaknya perjudian tidak akan terjadi.

“Semua itu hanya bisa terwujud dalam kehidupan yang ditata dengan syariat Islam kaffah di dalam naungan khilafah Islam,” pungkasnya. [] Siti Aisyah

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *