Jubir HTI Serukan Pihak yang Mendzalimi Perjuangan Penegakan Khilafah untuk Bertaubat
Mediaumat.news – Putusan hakim PTUN telah nyata-nyata mempersalahkan kegiatan dakwah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menyebarkan pemahaman tentang syariah dan khilafah.
“Itu sama artinya, mempersalahkan kewajiban Islam dan ajaran Islam, sebuah tindakan yang tidak boleh dibiarkan begitu saja. Oleh karena itu, HTI berketetapan untuk melawan keputusan itu dengan mengajukan banding,” tegas Juru Bicara HTI Ustadz Muhammad Ismail Yusanto dalam pers rilisnya, Senin (7/5).
HTI mengucapkan terima kasih kepada para ulama, asatidz dan tokoh masyarakat serta umat Islam secara umum yang secara langsung maupun tidak langsung telah memberikan dukungan kepada HTI selama berlangsungnya proses persidangan, khususnya kepada para saksi dan ahli yang telah bersedia memberikan keterangan di pengadilan. “Syukran jazakumullah khayran jaza,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan rezim, hakim dan semua pihak yang dzalim dan mendukung kedzaliman untuk bertaubat. “Kepada semua pihak yang telah turut serta berbuat dzalim dan mendukung kedzaliman ini diserukan untuk segera bertobat sebelum datang pengadilan yang hakiki di hadapan Allah SWT kelak di Akhirat,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo