Jubir HTI Mengingatkan, Pemerintah Bisa Digugat Karena Memfitnah Mengkafir-kafirkan

Mediaumat.news – Bukan hanya menolak barang bukti video yang diputar pemerintah (tergugat), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa saja menggugat karena difitnah mengkafir-kafirkan.

“Video yang diputar tidak semua acara HTI, namun diklaim sebagai acara HTI seperti sumpah mahasiswa bukan acara HTI tapi acara mahasiswa,” ujar Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto dalam sidang gugatannya, Kamis (18/1/2018) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.

Ismail juga menyatakan video juga menampilkan ulama yang saat itu bukan dari HTI.  Termasuk apa yang dipersoalkan pemerintah dari video tersebut karena itu acara itu adalah acara dakwah.

Menurutnya, yang berbahaya adalah kesimpulan sendiri dari pihak tergugat bukan substansi acara itu sendiri. “Seperti menyatakan kesimpulan HTI mengkafir-kafirkan, itu kesimpulan tergugat, justru tergugat bisa disoalkan karena telah membuat fitnah dengan menyimpulkan sendiri,” tegas Ismail.

Sedangkan kuasa hukum HTI Gugum Ridho menyebutkan tiga alasan pihaknya menolak barang bukti video yang diputar tergugat.  Pertama, waktu video itu terjadi. Tanggal kejadian video itu jauh terjadi sebelum Perppu Ormas terbit. “Kalau mau dihukum menurut Perpu seharusnya bukti bukti video setelah Perppu terbit,” bebernya.

Kedua, sumber video. tergugat tidak bisa menjelaskan dari mana sumbernya, bagaimana mendapatkannya.

Ketiga, tentang bukti. Bukti yang diambil tergugat harus diambil dari pihak yang berwenang, divalidasi oleh pihak berwenang. “Sedangkan video yang ada bukan dari pihak berwenang,” pungkasnya.[]

Share artikel ini: