Mediaumat.news – Usai menyerahkan berkas kesimpulan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyampaikan rasa optimisnya. “Kita optimis akan bisa memenangkan gugatan ini agar HTI bisa berdakwah kembali sebagaimana sebelumnya,” ujarnya kepada mediaumat.news, Kamis (19/4) di Ruang Pengadilan PTUN, Jakarta Timur.
Ia optimis lantaran semua saksi fakta dan ahli dari Kemenkumham (tergugat) tidak bisa membuktikan kesalahan HTI. “Yang utama adalah karena fakta hingga persidangan terakhir, pemerintah tak mampu menunjukkan apa kesalahan HTI. Mengapa HTI dibubarkan? Tak jelas,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Ismail, di SK pembubarannya pun tidak disebut untuk kesalahan apa sehingga HTI harus dibubarkan. Di sana hanya disebutkan setelah menimbang surat Menkopolhukam tentang HTI. “Tapi setelah dibaca oleh kuasa hukum kita, di dalamya juga tidak disebut mengapa HTI harus dibubarkan,” beber Ismail.
Ismail menegaskan, menurut ketentuan hukum, utamanya ketentuan dalam UU Administrasi Negara, tidak boleh pemerintah mengambil keputusan tanpa jelas alasan yuridis, filosofis dan sosiologisnya.
“Nah, ketika alasan itu tidak ada, maka sesungguhnya putusan itu tidak sah, sehingga pantas dibatalkan. Dari sinilah, kita bisa katakan HTI optimis akan memenangkan gugatan. Insya Allah,” pungkasnya.
Adapun Sidang Putusan yang tadinya akan dibacakan pada Kamis, (9/5) akan dimajukan pada Senin, (7/5/2018) dikarenakan salah satu hakim anggota akan mengadakan diklat di luar negeri, sedangkan pembacaan keputusan harus dihadiri semua anggota majelis hakim.[] Ghifari Ramadhan