Jokowi Lindungi Jhonlin Group Atas Dugaan Kasus Korupsi?

Mediaumat.id – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan kehadiran Presiden Jokowi dalam peresmian pabrik biodiesel milik PT Jhonlin Agro Raya bisa disalahmaknai sebagai bentuk perlindungan hukum kepada Jhonlin Group dan Haji Isam atas dugaan kasus korupsinya di KPK.

“Sebagaimana saya sampaikan di rilis awal, kehadiran Presiden Jokowi dapat disalahmaknai sebagai bentuk perlindungan hukum kepada Jhonlin Group dan Haji Isam atas dugaan kasus korupsinya di KPK,” tuturnya dalam pres rilisnya, Senin (1/11/2021).

Menurutnya, dalam ketatanegaraan negeri ini, posisi presiden adalah salah satu yang paling sentral dalam politik hukum penanganan perkara. “Presiden punya kewenangan seleksi atas pimpinan penegak hukum, Kapolri, jaksa agung, pimpinan KPK—melalui panitia seleksi, dan lain-lain. Maka langkah-tindak dan kebijakan presiden di bidang hukum harus sangat hati-hati dan bijaksana (prudent),” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Denny, kekuranghati-hatian bukan hanya dapat disalahmaknai sebagai bentuk intervensi, bahkan lebih jauh dapat dianggap sebagai potensi tindak pidana menghalang-halangi penindakan dugaan kasus korupsi (obstruction of justice).

“Apa lagi rumusan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bentuk menggagalkan penanganan suatu perkara korupsi bisa langsung atau pun tidak langsung (direct or indirect),” ungkapnya.

Lebih jelasnya, ia mengutip bunyi pasal  secara utuh, yaitu: “Setiap orang yang dengan sengaja merintangi, atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga tahun) dan paling lama 12 (dua belas tahun) atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).”

Pemakzulan

Denny sama sekali tidak ingin Presiden Jokowi akan berhadap-hadapan dengan proses pemakzulan (impeachment) padahal berniat mulia meresmikan proyek biodiesel yang strategis. “Apalagi korupsi adalah salah satu tindak pidana yang bisa menjadi pintu masuk pemecatan presiden (impeachment article) berdasarkan Pasal 7A UUD 1945,” jelasnya.

Tentu saja dari kacamata politik, menurutnya, proses impeachment kepada Presiden Jokowi nyaris mustahil, karena koalisi parpol pemerintah di DPR adalah mayoritas mutlak. “Namun, tetap saja secara hukum, tidak boleh ada kesalahan sekecil apa pun yang bisa membuka proses penuntutan pemakzulan kepada presiden,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini: