Mediaumat.id – Penegasan pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berupaya untuk tidak menempuh cara inkonstitusional dalam penanganan pandemi Covid-19 dinilai bohong. “Bohong lagi!” ujar Pengamat Kebijakan Publik Dr. Erwin Permana kepada Mediaumat.id, Sabtu (12/2/2022)
Menurutnya, dari awal sudah jelas pemerintah melanggar konstitusi. “Konstitusi sudah jelas mengatur tentang penanganan pandemi harus merujuk kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ditandangani sendiri oleh Jokowi. Kenapa malah memunculkan kebijakan baru seperti PSBB dan PPKM yang hingga kini terbukti tidak efektif?” ungkapnya.
Ia juga heran kebijakan tersebut tetap dipertahankan. “Selama belum kembali pada konstitusi tersebut maka selama itu pula penanganan pandemi itu inkonsitusional,” tegasnya.
Erwin menilai, kalau Jokowi masih menyebut kebijakannya yang melanggar UU sebagai kebijakan yang legal, artinya Jokowi menjalankan roda pemerintahan suka-suka dia. “Sekaligus menunjukkan arogansi kekuasaan,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it