Jokowi Beri Izin TKA Tinggal 10 Tahun di IKN, Said Didu: Betul-betul “Jual Negara”

Mediaumat.id – Sikap Jokowi yang begitu memanjakan investor dan tenaga kerja asing dinilai mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu sebagai perbuatan “menjual negara.”

“Akhirnya betul-betul ‘jual negara’,” cuitnya dalam akun Twitter @msaid_didu, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, hal ini tampak dari pemberian HGU/HGB selama 180 tahun, pemberian diskon pajak kepada investor dan pemberian izin tinggal tenaga kerja asing yang dipekerjakan pelaku usaha dalam jangka waktu paling lama 10 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pertama, pemberian HGU/HGB 180 tahun. Kedua, diskon pajak kepada investor. Terakhir, TKA asing diberi izin kerja 10 tahun,” tulisnya.

Karpet merah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Dalam Pasal 23, tenaga kerja asing yang dipekerjakan pelaku usaha tersebut dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun.

“Selanjutnya apa lagi?” pungkas Said Didu.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini: