JHT 56, Arim Nasim: Menambah Deretan Kezaliman Negara

Mediaumat.id – Permenaker 2/2022 yang menyatakan ‘jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun’ dinilai menambah deretan kezaliman dari negara terhadap rakyat.

“Hal itu menambah deretan kezaliman dari negara terhadap rakyat, bukannya memberikan bantuan kesejahteraan terhadap rakyat, uang pekerja yang sudah menjadi haknya malah ditahan,” tegas Pakar Ekonomi Syariah Dr. Arim Nasim kepada Mediaumat.id, Senin (14/2/2022).

Selain itu, ungkapnya, permen ini juga menunjukkan negara semakin kesulitan keuangan sehingga berupaya mencari berbagai sumber untuk menambah pendapatan negara salah satunya dengan JHT 56 ini.

“Sayangnya, untuk menambah pendapatan APBN yang selalu diprioritaskan nambah utang dan memalak rakyat yaitu pajak dan berbagai pungutan lainnya termasuk menahan hak rakyat uang JHT. Karena otak rezim ini sudah dikuasai oleh pikiran liberalisme dan kapitalisme serta dikendalikan oleh oligarki,” tegasnya.

Menurut Arim, kezaliman yang pertama adalah memaksa para karyawan untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan. “Sampai tahun 2021 dana yang terkumpul sekitar 514 triliun, dana itu diinvestasikan dalam bentuk surat utang negara (SUN) dan obligasi yang tentu mayoritas berbasis riba,” bebernya.

Kezaliman berikutnya, lanjut Arim, negara berlepas diri terhadap jaminan hari tua rakyat dengan menyerahkan kepada swasta melalui mekanisme asuransi. “Padahal harusnya negara bertanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan rakyat sampai hari tua mereka (tanpa harus ikut asuransi/BPJS Ketenagakerjaan),” tegasnya.

Dananya dapat diambil dari hasil pengelolaan sumber daya alam (SDA). Namun, lanjut Arim, pengelolaan SDA malah diserahkan ke swasta sementara negara membebani rakyat dengan berbagai pungutan.[] Munamah

Share artikel ini: