Jerman Mengumumkan Persidangan Terhadap Para Penentang Pembantaian yang Dilakukan Entitas Yahudi
Jaksa Penuntut Umum Jerman mengumumkan pada 5/10/2024 bahwa mereka sedang memeriksa sekitar 3.200 kasus yang diajukan oleh polisi Jerman terhadap penentang genosida yang dilakukan oleh entitas Yahudi di Gaza selama sekitar satu tahun.
Polisi Jerman di Berlin menyatakan bahwa mereka telah menangani sekitar 5.300 kasus baru sejak 10 September 2024, dan sebagian besar kemungkinan akan dirujuk ke Kantor Kejaksaan Negara Jerman, karena menganggap hal tersebut sebagai anti-Semitisme.
Juru bicara Kejaksaan mengumumkan kepada Kantor Berita Jerman bahwa 103 kasus dari 3.200 kasus sejak 7/10/2023 diklasifikasikan sebagai kejahatan anti-Semit, termasuk kritik terhadap entitas Yahudi dan kejahatannya.
Tampaknya sikap seperti ini bukanlah hal yang aneh bagi Jerman, yang melakukan pembantaian di Namibia antara tahun 1904 dan 1908, yang menewaskan sekitar 70% penduduknya, dan tentaranya memperkosa semua perempuan di sana untuk menghasilkan keturunan baru. Pembantaian tersebut dilakukan pada Perang Dunia II terhadap kaum Gipsi dan dianggap melawan kaum Yahudi hingga menggusur mereka ke Palestina. Oleh karena itu, mereka mendukung pembantaian orang-orang Yahudi dan menganggap protes terhadap mereka sebagai anti-Semit (hizb-ut-tahrir.info, 5/10/2024).
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat