Jangankan Menjajah, Yahudi Tinggal di Palestina Saja Haram!

 Jangankan Menjajah, Yahudi Tinggal di Palestina Saja Haram!

Mediaumat.info – Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB) Dr. Ahmad Sastra mengatakan, jangankan menjajah, sekadar tinggal di Palestina saja haram hukumnya bagi kaum Yahudi.

“Jangankan menjajah, sekadar tinggal di Palestina saja, saat masih ada khalifah, haram hukumnya bagi kaum Yahudi,” tuturnya kepada media-umat.info, Selasa (15/4/2025).

Karena itu, ulasnya, pada akhir abad ke-19, gerakan Zionisme yang dipimpin oleh Theodor Herzl mencoba membeli tanah Palestina dari Khalifah Utsmani Sultan Abdul Hamid II. Herzl bahkan menawarkan bantuan membayar utang luar negeri Kekhilafahan Utsmani sebagai imbalan jika diberikan wilayah Palestina. Namun, Sultan menolak dengan tegas permintaan tersebut.

Ucapan terkenal Sultan Abdul Hamid II saat menolak Yahudi, “Aku tidak akan menjual walau sejengkal tanah dari negeri Palestina, karena tanah itu bukan milikku, tapi milik umat Islam yang telah menebusnya dengan darah mereka. Jika suatu saat khilafah islamiah ini hancur, maka biarlah mereka mengambilnya tanpa harus membayar satu dirham pun. Tapi selama aku masih hidup, aku tidak akan menodai kehormatan Islam dan umat” (Dikutip dari sumber-sumber sejarah dan biografi Sultan Abdul Hamid II).

Mestinya, lanjut Ahmad, kaum Muslim dan para pemimpin negeri Muslim mencontoh Sultan Abdul Hamid II dan dengan kesadaran penuh bahwa Muslim Palestina adalah saudara yang wajib dibantu dan dibela seperti firman Allah di dalam QS al-Hujurat ayat 10 dan QS Ali Imran ayat 103.

“Maka hendaknya seluruh pemimpin negeri-negeri Muslim dunia Arab dan seluruh dunia bersatu dan menyatukan kekuatan untuk membebaskan Palestina dari penjajahan Israel laknatullah serta mengusir bangsa Israel dari tanah Palestina,” ucapnya.

Jihad Fisik

Dalam syariat Islam, jelasnya, daulah atau otoritas pemerintahan Islam memiliki peran penting sebagai pihak yang sah dalam menyatakan jihad qital (jihad fisik/perang).

Daulah, terangnya, adalah bentuk pemerintahan atau kepemimpinan yang sah secara syar’i dalam Islam.

“Dalam konteks Islam klasik, ini adalah khalifah, imam, sultan, atau amirul mukminin yang diakui oleh umat,” ujarnya.

Jadi, tegasnya, ajakan dan seruan jihad kepada para pemimpin negeri Muslim untuk bersatu menegakkan khilafah dan menerapkan jihad mengusir Israel dari bumi Palestina adalah mulia, bahkan kewajiban.

Seruan jihad itu, sebut Ahmad, dilatarbelakangi oleh diamnya otoritas atau para pemimpin negeri Muslim atas genosida rakyat Gaza. Padahal mereka punya kekuasaan, militer dan otoritas, maka diamnya mereka tentu saja dosa besar.

“Mestinya mereka lantas bersatu menegakkan khilafah dan menggerakkan tentaranya untuk berjihad membebaskan rakyat Palestina dari penjajahan Israel laknatullah,” pungkasnya.[] Novita Ratnasari

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *