Jangan Khianati Ulama: PKB Harus Tolak Perppu Ormas!
Sejumlah perwakilan Ulama se-Jabodetabek bersama 44 Elemen Ormas Islam serta mahasiswa mendatangi Pimpinan Fraksi PKB DPR RI di Senayan, kamis 24/8.
Para ulama serta ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam dan Umat Islam Se- Jabodetabek melakukan audiensi dengan Fraksi PKB DPR RI. Robongan para ulama diterima oleh tiga pimpinan fraksi PKB Yakni Pak Cucun, Pak Taufik dan pak Marwan Dasopang.
Ulama yang tergabung dalam aliansi Ormas Islam dan Umat Islam Se Jabodetabek menyampaikan sikapnya terkait Penolakan Perppu No 2 Tahun 2017. Kebijakan rezim Jokowi yang mengeluarkan Perppu Ormas dinilai telah membungkam suara kritis umat Islam, serta telah mengkriminalisasikan ajaran-ajaran Islam termasuk melakukan tindakan yang semena-mena terhadap ormas islam dan para pengembanya, bahkan Kiyai, Ulama, Habaib, Ustad pun ikut di gebuk dan dituduh makar karena kritis.
Pihak Fraksi PKB menyampaikan dan berjanji akan menindak lanjuti sesecepat mungkin dan akan berada di barisan umat walaupun tentunya ini perlu lobi-lobi politik yang sangat besar, terangnya.
Ust Irwan Saifullah selaku Sekjend Aliansi Ormas Islam dan Umat Islam se Jabodetabek, mengingatkan kepada para pimpinan fraksi PKB,:
“PKB merupakan partai islam maka PKB harus berpihak pada umat Islam dan membela umat Islam, PKB harus menolak Perppu Ormas jangan malah menghianati para ulama, sebab ulama adalah pewaris para nabi. Jika PKB tidak berpihak pada umat islam dan ikut mengesahkan Perppu Ormas maka siap-siap saja PKB akan hancur di tinggal pendukungnya dan tidak akan di pilih di Pimilihan Umum baik di pilkada, Pilgub maupun Pileg.
Lebih dari itu PKB telah menghinantai para Ulama yang merupakan pewaris para nabi, Ust Irwan Juga menambahkan:
“Demikian juga syariat islam dan khilafah yang bagaimana sih apakah betul-betul menghilangkan UU ini,kalau misalnya atau pastikan kita orang islam, bahwa islam ini rahmatan bagi seluruh alam. dan PKB harus membelanya dengan menolak Perppu Ormas.
Mengingat Perppu Ormas belum saja menjadi UU sudah ada Persekusi yang dilakukan oleh pemerintah bahkan, Pesantren – pesantren sudah diawasi lalu dicatat nama- nama orang yang ada di pesantren layaknya pelaku kriminal. Oleh karena nya tidak ada kompromi Perppu Ormas No.2 Tahun 2017 harus dibatalkan oleh DPR RI. []
sumber: mediaoposisi