Mediaumat.id – Menanggapi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades menjadi 9 tahun yang telah disepakati oleh badan legislasi atau baleg DPR RI, Pengamat Kebijakan Publik Agus Kiswantoro menilai sangat berkorelasi dengan desa-desa yang mampu atau sebagai tim pemenang untuk kontestasi di 2024
“Perpanjangan masa jabatan kepala desa itu sangat berkorelasi dengan desa-desa yang di mana desa-desa itu adalah sebagai kaki tangan atau perpanjangan atau desa itu mampu sebagai dia dalam tanda kutip tim pemenang untuk di 2024,” ujarnya dalam acara Kabar Petang: Glodak! Kades 9 Tahun, Selasa (27/62023) di kanal YouTube Khilafah News.
Sekali lagi ia menegaskan, perpanjangan jabatan tersebut sangat berhubungan dengan posisi tawar dari partai politik kepada para kepala desa agar dia bisa membantu partai politik pada pemilu tahun depan.
“Karena partai politik itu pasti akan melihat ini sebagai ceruk-ceruk kontestan yang itu sesuai dengan target-target pemenangan yang mengacu kepada di 2019,” ungkapnya.
Menurutnya, kontestasi yang paling peka itu pada peta dan pola. “Bisa membuat suatu pola peta dan pola itu ada kaitannya dengan cara merekrut ya atau cara meraih bagaimana timses itu untuk kemenangan mereka,” katanya.
Ia juga menyebutkan, ketika sebaran itu dari awal sudah oke bisa terjadi sebagai pendukungnya. “Jadi ada satu kesepakatan untuk mendukung terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa,” lanjutnya.
Menurut evaluasinya, ini terjadi irisan yang tipis antara kekuatan yang berbalut dengan legitimasi hukum dengan perpanjangan. “Itu sama ya kemenangan kekuatan ya yang itu ada di desa termasuk juga nanti berpolasi dengan pemandangan terkait dengan kontestasi tahun 2024 ke depan,” pungkasnya.[] Setiawan Dwi