Izinnya Langgar UU, Save Sangihe Island Tolak Penambangan Emas

Mediaumat.news – Keluarnya izin usaha produksi (IUP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang akan melakukan penambangan emas di Pulau Sangihe ditolak puluhan lembaga yang tergabung dalam Save Sangihe Island karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.

“Jadi IUP itu sudah berhadapan, sudah melanggar undang-undang pulau-pulau kecil dan pesisir,” tegas Aktivis Save Sangihe Island Jull Takaliuang Insight #38: Save Sangihe Island, Apa Kabar Tambang Indonesia? Senin (21/6/2021) di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.

Sehingga Jull meminta, IUP TMS itu harus dibatalkan sebab IUP itu kelasnya hanya surat izin yang di bawah undang-undang.

Menurut Jull, dalam UU 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 35 poin K menyatakan, setiap orang dilarang menambang mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Dia menyebut, Sangihe adalah pulau kecil di Sulawesi Utara dengan luas hanya 73.600 hektare yang rentang bencana, khususnya gempa bumi. Hal ini karena terletak di antara lempeng besar Pasifik dan lempeng Eurasia, 2 lempeng kecil, ada patahan dan 3 gunung api aktif. Sehingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo pernah mengatakan bahwa Pulau Sangihe tidak boleh ditambang karena rawan bencana.

Menurut Jull, orang-orang Sangihe hari ini tidak miskin, mereka tetap makan, bekerja, aman dan bahagia. Persoalannya adalah kekayaan bumi yang ada di Sangihe ini akan diambil oleh perusahaan yang 70% dikuasai Kanada. Sedangkan daerah hanya mendapat 2% saja. Sehingga Jull menyesalkan sikap negara yang seharusnya menjamin kesejahteraan masyarakat.

“Negara harusnya menjamin kesejahteraan masyarakat. Nah, ukuran kesejahteraan itu kesejahteraan siapa, kalau kemudian pulau ini dirusak dan orang Sangihe menderita?” ucap Jull

Jull membeberkan, hari ini seluruh orang Sangihe menggalang dukungan dana secara masif untuk menggugat negara melalui PTUN.

Terakhir dia berharap, semoga masyarakat di sana mendapatkan keadilan. Dan dia percaya masih ada orang-orang baik yang tidak menjadi bagian dari persekongkolan jahat antara penguasa dan investor.[] Agung Sumartono

 

Share artikel ini: