IUP Tuk Ormas Upaya Bungkam Kebebasan Sipil?
Mediaumat.info – Penerbitan PP No. 25 Tahun 2024 oleh Presiden Jokowi yang mengatur pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan yang dalam hal ini NU, Muhammadiyah, dan Persis setuju serta siap mengelolanya, dinilai Pengamat Politik Dr. Riyan, M.Ag sebagai upaya membungkam kebebasan sipil.
“Itu adalah terkait dengan upaya untuk membungkam apa yang disebut dengan kebebasan sipil,” ujarnya dalam Rubrik Catatan Peradaban: Konsesi Tambang Buat Ormas untuk Jebakan? di kanal YouTube Peradaban Islam ID, Jumat (2/8/2024).
Riyan menjelaskan, yang dimaksud kebebasan sipil ini adalah daya kritis masyarakat atas kebijakan rezim berkuasa yang tidak berpihak pada rakyat.
Mengutip hasil reportase mendalam yang dilakukan oleh Tempo, Riyan mengatakan, selama 10 tahun rezim Jokowi ini apa yang dicita-citakan sebagai Nawacita berubah menjadi Nawadosa.
Dalam reportase tersebut juga disebutkan bahwa rezim Jokowi ini telah menjadi rezim legalisme otokratik, yakni rezim yang menggunakan instrumen hukum untuk berbuat otoriter atau semaunya. Sehingga atas hal itu perlu dilakukan upaya untuk meredam kritik dari masyarakat tersebut.
Oleh karena itu dalam masalah izin tambang untuk ormas keagamaan ini Riyan melihat sebagai politik stick (hukuman) dan carrot (hadiah) atau politik belah bambu yakni ada yang dirangkul dan ada yang diinjak. Hal yang membuktikan itu adalah kasus kriminalisasi terhadap HTI, FPI serta berbagai tokohnya dan di sisi lain ada (ormas) yang diberikan hadiah di antaranya izin pengelolaan tambang ini.
“Sangat naif kalau kemudian ini adalah kebaikan hati pemerintah gitu, karena saya melihat bahwa ini adalah bagian dari politik pemerintah,” pungkasnya. [] Agung Sumartono
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat