Istilah Khilafah Mutawatir dan Mashur dalam Khazanah Pemikiran Islam

Mediaumat.id – Berbicara terkait khilafah, Cendekiawan Muslim Ustadz Azizi Fathoni mengatakan istilah khilafah mutawatir dan mashur di dalam khazanah pemikiran Islam.

“Kalau kita bicara tentang istilah khilafah ya, sebenarnya ini mutawatir, mashur di dalam khazanah pemikiran Islam,” ujarnya dalam acara Diskusi, Harapan Umat Islam: Piagam PBB vs Khilafah? di kanal YouTube Rayah TV, Selasa (14/2/2023).

Menurut Azizi, istilah khilafah adalah istilah yang digunakan untuk merepresentasikan suatu bentuk pemerintahan Islam.

Ia menuturkan, pada 622 Masehi, Rasulullah SAW mendirikan sistem pemerintahan yang berbeda dari sistem pemerintahan yang ada pada saat itu. Dan sistem pemerintahan ini kemudian dilanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin.

Kata Azizi, pada saat itu telah ada beberapa sistem pemerintahan, misalnya sistem pemerintahan imperium dan sistem pemerintahan kabilah. Tapi Rasulullah SAW bersama para shahabat mendirikan sistem pemerintahan yang unik, dan kemudian oleh para fuqaha disistematikakan menjadi apa yang disebut imamah, khilafah, daulah Islam atau darul Islam.

Mengutip dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, Azizi menjelaskan bahwa khilafah adalah kepemimpinan umum yang mengurusi urusan dunia dan urusan agama menggantikan proses kepemimpinan Rasulullah SAW.

Terakhir, Azizi mengingatkan, dulu tahun 1970-1980-an di Indonesia istilah khilafah cukup asing di tengah masyarakat. Kemudian pelan tapi pasti kesadaran masyarakat tentang istilah khilafah ini mulai meningkat dan sekarang terminologi khilafah sudah tidak asing di tengah masyarakat.

“Jadi bagi saya, ini satu hal yang patut kita syukuri meskipun ini ada dimensi yang kurang bagus ya, opini tentang khilafah pada hari ini,” pungkasnya.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: