Istigasah di PN Kotabaru, Minta Guru Honor Penyebar Konten Khilafah Dibebaskan

Halaman PN Kotabaru penuh pria berbaju koko, Rabu (2/9) pagi tadi. Mereka menggelar istigasah di sana, berdoa agar Despianoor Wardani dibebaskan dari dakwaan.

Doa bersama itu diimami Kiyai Abdul Hafidz Pengasuh Pondok Pesantren Darul Inqilabi Martapura.

Despianoor merupakan warga Kotabaru. Guru honor di SD LB itu didakwa Pasal 155 KUHP (menyiarkan kebencian terhadap pemerintah). Eks guru honor yang disebut simpatisan HTI itu sebelumnya juga didakwa dengan UU ITE.

Pada sidang sebelumnya, pengacara Despianoor, Janif Zulfiqar mengatakan, pasal 155 KUHP sudah kedaluwarsa. Sementara untuk UU ITE, ia menilai tidak relevan didakwakan kepada Despianoor.

Pengacara pun meminta kepada hakim, agar kliennya dibebaskan dari semua dakwaan.

Hari ini rencananya sidang digelar untuk jawaban jaksa atas eksepsi pengacara itu. Despianoor didakwa karena menyebar konten bertema khilafah di status FB nya.[]

Share artikel ini: