Mediaumat.news – Pada sidang uji materi Perppu no.2 tahun 2017 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (06/09), saksi Ahli mengungkapkan bahwa dasar penerbitan Perppu tidak logis. Hal tersebut diungkapkan Ismail Yusanto Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia.
“Pada intinya para saksi ahli dari pemohon mengungkap bahwa dasar penerbitan Perppu Ormas ini tidak logis, seperti yang disampaikan Prof Margarito, Pakar Tata Negara yang menjadi saksi ahli, bahwa bagaimana mungkin HTI yang telah menyelenggarakan kegiatan sejak lama bahkan mengadakan acara muktamar Khilafah tahun 2013 kemudian mendaftar sebagai badan perkumpulan pada tahun 2014 itu diterima, kemudian dianggap sebagai bukti kegentingan memaksa, ini tidak logis,” ungkap Ismail.
Ismail menambahkan saksi ahli kedua Prof Abdul Ghani memperkuat anggapan pemerintah terkesan sembarangan dalam menerbitkan Perppu hanya berdasarkan seruan syariat Islam dan Khilafah.
Menurut saksi ahli, yang juga menjadi salah satu perumus undang-undang ormas, apa yang diserukan Hizbut Tahrir tidak bisa serta merta dinilai bertentangan dengan negara. Menurutnya, harus ada proses pembuktian apa yang diserukan HTI itu bertentangan dan proses tersebut adalah sidang pengadilan. Kepastian hukum tidak boleh menghilangkan process of justice, tambahnya.[] Fatihsholahuddin