Mediaumat.news – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan pemerintah yang mencabut status badan hukum perkumpulan HTI. Sidang kali ini mendengarkan pembacaan replik penggugat principal atas nama HTI yang disampaikan langsung oleh Jubir HTI, M. Ismail Yusanto, pada Kamis (14/12), di Jakarta. Dalam repliknya Ismail Yusanto membantah pandang tergugat yang mengatakan Khilafah itu adalah ideologi. Juru bicara HTI ini menegaskan Khilafah bukanlah ideologi, tapi merupakan ajaran Islam.
“Kami menekankan bahwa Khilafah adalah ajaran Islam, di dalam naskah replik ini lengkap mengutip pendapat dari empat mahzab tentang Khilafah sebagai ajaran Islam dan bukan ideologi seperti yang disebut tergugat.” Ujar Ismail Yusanto saat wawancara dengan mediaumat.news usai sidang.
Ismail Yusanto juga menjelaskan tergugat sempat memaparkan bahwa khilafah itu berbahaya. Namun, jelas Ismail, pihak tergugat belum bisa membuktikan apa yang bisa dijadikan sebagai dasar penilaian bahwa HTI itu membahayakan atau mengancam negara ini.
Jubir HTI ini juga menambahkan dakwah politis yang dimaksud HTI adalah dakwah yang terkait dengan pengaturan urusan-urusan masyarakat.
“Itu semua adalah bagian dari dakwah yang telah diakui dan dijaga kewenangannya itu oleh undang-undang, karna itu tidak benar dikatakan HTI itu telah menyembunyikan identitas atau melakukan kebohongan,” tegasnya.
Sidang pun diputuskan akan dilanjutkan pada hari Kamis (14/1/2018) tiga minggu ke depan. Sebelumnya tergugat meminta waktu dua minggu untuk menjawab replik yang disampaikan penggugat. Majelis Hakim menambah waktu seminggu lagi karena cuti akhir tahun. []ghifari