Islam Tidak Membutuhkan Sekularisme untuk Melindunginya

Majelis Legislatif Assam di India, pada Rabu (30/12/2020), mengesahkan RUU untuk mengubah madrasah yang dikelola pemerintah menjadi sekolah biasa di bawah dewan negara bagian.

Menurut RUU tersebut, yang isinya dipublikasikan oleh Menteri Pendidikan Assam Himanta Biswa Sarma sebelumnya, materi pelajaran teologi yang diajarkan di madrasah yang didanai pemerintah akan dihentikan mulai April tahun depan, sementara para guru yang sekarang sedang memberikan pelajaran ilmu agama seperti fiqih, akan dilatih untuk mengajar mata pelajaran umum (theprint.in, 1/1/2021).


Orang-orang kafir tidak terikat dengan satu prinsip dalam hal menyerang Islam. Kadang-kadang, mereka mengklaim terikat dengan prinsip-prinsip untuk menyerang Islam. Sementara di lain waktu, mereka menyimpang dari prinsip menyerang Islam. Sementara klaim pemerintah negara bagian Assam, India, yang terikat dengan undang-undang sekuler dalam menutup madrasah yang didanai pemerintah adalah salah satu penipuan untuk menyerang Islam. Adapun konversi simbol-simbol Sansekerta menjadi pusat penelitian kuno (menurut RUU), maka ini hanya akan menguntungkan gagasan mereka tentang peradaban India kuno dengan peningkatannya menjadi pusat penelitian.

Dengan demikian, tujuan sebenarnya di bawah undang-undang sekuler ini adalah madrasah yang didanai pemerintah. Sebelumnya, partai BJP yang berkuasa di Assam diketahui telah mendukung Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (CAA) pusat yang mengecualikan Muslim secara eksklusif dari memperoleh kewarganegaraan. Seiring dengan adanya beberapa negara bagian yang diperintah BJP, yang mengungkapkan niat mereka untuk memberlakukan undang-undang yang menentang “cinta jihad” setelah Madhya Pradesh dan Uttar Pradesh, maka pemerintah negara bagian Assam juga mengumumkan rencananya untuk mengusulkan undang-undang serupa. Semua ini menegaskan bahwa orang-orang kafir akan tunduk dan menyimpang dari prinsip-prinsip sekuler mereka, setidaknya dalam interpretasi mereka untuk menyerang Islam karena kebencian mereka terhadap Islam dan kaum Muslim.

Ada lebih banyak hal yang perlu direnungkan bagi kaum Muslim di India:

Pertama, Sekularisme tidak pernah bisa menjadi pelindung Islam, bahkan dalam arti spiritualnya. Ketika partai BJP yang berbasis agama naik ke tampuk kekuasaan, muncul seruan di antara umat Islam untuk mengembalikan pemerintahan sekuler dengan harapan bahwa sekularisme dapat memihak Islam dan kaum Muslim. Dan di sini justru undang-undang penghapusan madrasah diberlakukan dengan tuntutan menjunjung tinggi sekularisme seperti yang dikatakan oleh Menteri Pendidikan Assam Himanta Biswa Sarma, “Madrasah mengajarkan teologi sebagai mata pelajaran, sebab jika hanya bahasa Arab yang diajarkan, tentu tidak akan ada masalah di sana. Tapi, sebagai pemerintah, kami tidak bisa mengizinkan pengajaran Al-Qur’an dengan dana dari pemerintah.” Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pemerintah pusat memberlakukan undang-undang serupa untuk menghentikan pendanaan madrasah negeri yang lain, karena madrasah-madrasah ini didanai di bawah “Skema untuk Menyediakan Pendidikan Berkualitas di Madrasah”.

Kedua, sekularisme hanya mengizinkan ajaran Islam dengan cara yang membuat Islam sesuai dengan hukum sekuler yang kufur. Sehingga jelas, bahwa hukum sekuler tidak mempromosikan ajaran Islam secara keseluruhan yang mencakup hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan kehidupan berdasarkan Islam, seperti sistem pemerintahan Islam, sistem ekonomi, sistem sosial (yang mengatur hubungan laki-laki dengan perempuan), dan lainnya. Akibatnya, pemerintah sekuler mendanai madrasah hanya untuk membuat mereka lebih selaras dengan sekularisme dengan kedok perbaikan kualitatif dan modernisasi dengan memperkenalkan mata pelajaran lain seperti bahasa Inggris dan India, Sains, Matematika dan lainnya. Kenyataannya, Islam adalah ideologi komprehensif yang diturunkan oleh Pencipta kita, Allah subhānahu wa ta’āla, sehingga tidak dapat dibatasi hanya pada hal-hal spiritual seperti yang ditentukan oleh pemerintah sekuler.

Pada akhirnya, hukum kufur tidak akan pernah bisa memadamkan cahaya Islam karena Allah telah berjanji untuk melindungi agama ini:

﴿يُرِيدُونَ لِيُطْفِؤُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ﴾

Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya.” (TQS. Al-Shaf [61] : 8).

Namun, umat Islam diperintahkan untuk tidak membatasi Islam hanya pada hal-hal tertentu saja, seperti masalah ibadah, akhlaq, pernikahan, perceraian, dan warisan, sebagaimana yang ditentukan oleh pemerintah sekuler. Sebaliknya, umat Islam diperintahkan untuk menerapkan Islam sepenuhnya (secara kaffah), di mana langkah pertamanya adalah mengenal Islam secara menyeluruh sebagaimana diajarkan oleh sistem pendidikan Islam di bawah naungan negara Khilafah. Mengingat saat ini tidak adanya Khilafah, maka yang lebih utama adalah menyerukan kembali Khilafah, daripada mengajukan banding ke pengadilan sekuler, karena Khilafah adalah perisai yang melindungi Islam dan kaum Muslim seperti yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallama:

«إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ»

Sesungguhnya, Imam (Khilafah) adalah perisai, di belakang (umat Islam) berperang, dan kepadanya mereka berlindung.” (HR. Muslim). [Muhammad bin Faruq]

Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 14/1/2021.

Share artikel ini: