Oleh: dr. Amin (Direktur Poverty Care)
Mutu pelayanan kesehatan masih dikeluhkan bagi sebagian masyarakat, termasuk oleh warga miskin. di sana-sini keluhan warga miskin yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk saat berobat ke rumah sakit masih saja sering terdengar.
Padahal pelayanan kesehatan harus dipahami bukan sekedar pelayanan kepada warga yang sakit, tapi juga terjaminnya kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Menjadi kewajiban kita semua untuk terus berbenah dan mencari solusi yang benar. Solusi itu adalah Islam.
dalam Islam, kebutuhan akan pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Klinik dan rumah sakit merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh kaum Muslimin dalam terapi pengobatan dan berobat. Maka jadilah pengobatan itu sendiri merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik. Kemaslahatan dan fasilitas publik (al-masholih wa al-marofiq) itu, wajib bagi negara melakukannya sebab keduanya termasuk apa yang diwajibkan dikelola sebaik-baiknya negara sesuai dengan sabda Rasul saw:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
Imam adalah pemelihara dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar)
Ini adalah nas yang bersifat umum atas tanggungjawab negara tentang kesehatan dan pengobatan karena keduanya termasuk dalam ri’ayah yang diwajibkan bagi negara.
Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi saw (sebagai kepala negara) mendatangkan dokter untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi saw. pernah mendapatkan hadiah dokter dari Muqauqis, Raja Mesir. Nabi lalu menjadikannya itu sebagai dokter umum bagi masyarakat. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas r.a. bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara lalu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baytul Mal di dekat Quba’ dan diperbolehkan minum air susunya sampai sembuh.
Al-Hakim meriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Khaththab memanggil dokter untuk mengobati Aslam. Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan dan pengobatan termasuk kebutuhan dasar bagi rakyat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis untuk orang-orang diantara rakyat yang memerlukannya. Pelayanan kesehatan gratis itu diberikan dan menjadi hak setiap individu rakyat sesuai kebutuhan layanan kesehatannya tanpa memperhatikan tingkat ekonominya.
Pemberian layanan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana besar. Untuk itu bisa dipenuhi dar sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariah. Diantaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan sebagainya. Juga dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanimah, fa’i, usyur, pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu akan lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara memadai dan gratis untuk seluruh rakyat.[]