Islam Menjaga Kehormatan Wanita
Oleh: Indarto Imam (Direktur Forpeace)
Saat ini Kapitalisme telah membuat kehidupan manusia sangat menderita. Ekonomi kapitalis telah melahirkan kemiskinan yang mengerikan. Karena kemiskinan, banyak perempuan terpaksa bekerja dan meninggalkan peran utamanya sebagai ibu. Akibatnya, mereka banyak yang stres dan hilang naluri keibuannya. Bahkan tak sedikit di antara mereka yang telah mengeksploitasi dirinya untuk mendapatkan uang demi menutupi seluruh kebutuhannya.
Sistem Islam yang diterapkan oleh Daulah Islam atau Khilafah Islam berbeda dengan sistem Kapitalisme. Penerapan Islam oleh sistem pemerintahan Khilafah mewujudkan tidak hanya kesejahteraan rakyat, namun juga ketenteraman hidup seluruh warganya, termasuk di dalamnya kaum perempuan. Khilafah mengangkat perempuan dalam posisi terhormat dan mulia. Khilafah memastikan mereka mampu menjalankan peran mereka untuk melahirkan dan mencetak generasi.
Bagaimana Khilafah Islam melaksanakan tanggung jawabnya dalam rangka menjaga kehormatan perempuan? Pertama: Khilafah akan menerapkan syariah Islam yang dengan sangat tegas menjaga kehormatan perempuan. Aturan tersebut di antaranya adalah keharusan meminta izin ketika memasuki kehidupan khusus orang lain. Ini dimaksudkan agar perempuan—yang di dalamnya dibolehkan melepas jilbab—tidak terlihat auratnya oleh laki-laki yang bukan mahram-nya (Lihat: QS an-Nur [24]: 27). Islam pun mewajibkan perempuan untuk menutupi seluruh tubuhnya (kecuali wajah dan dua telapak tangannya) serta mengenakan kerudung (QS an-Nur [24]: 31) dan jilbab (QS al-Ahzab [33]: 59) ketika keluar rumah. Khilafah Islam juga akan memerintahkan mahram-nya untuk menemani perempuan ketika ia bepergian jauh. Khilafah akan melarang perempuan untuk bepergian sejauh perjalanan lebih dari sehari semalam seorang diri tanpa ditemani mahram-nya, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw.
Khilafah Islam akan melarang kaum perempuan menampakkan kecantikan mereka (tabarruj) di depan laki-laki asing (QS al-Ahzab [33]: 33). Khilafah juga akan melarang perempuan bekerja jika pekerjaan itu mengeksploitasi sisi sensualitas mereka, seperti menjadi model atau peragawati, karena sesungguhnya dengan pekerjaan seperti ini, kaum perempuan menghinakan dirinya sendiri.
Semua hukum-hukum tersebut sejatinya bukanlah untuk mengekang kebebasan perempuan. Bahkan dengan aturan tersebut perempuan dimuliakan karena dapat beraktivitas tanpa ada ancaman. Sebab, mereka yakin bahwa Allah SWT akan melindungi perempuan karena mereka telah terikat dengan aturan Allah SWT.
Kedua: Khilafah akan menjamin pelaksanaan tugas utama perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah (ummu wa rabbatul bayt). Demi menjamin kedudukan mulia ini, Islam menjauhkan perempuan dari lingkup tanggung jawab berat yang ada pada urusan pemerintahan. Hal ini tentu untuk menjaga kedudukan utamanya sebagai ibu generasi. Bisa dibayangkan bila perempuan menjadi penguasa, pengatur urusan rakyat yang demikian banyak dan kompleksnya, urusan rumah dan anak-anak mereka akan terabaikan. Untuk menjamin kelangsungan fungsi ibu, Islam pun membebaskan kewajiban shaum Ramadhan bagi mereka saat hamil dan menyusui, juga membebaskan kewajiban shalat saat mereka haid.
Islam mewajibkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perempuan untuk memenuhi hak mereka dengan baik, termasuk negara. Negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki agar dapat memberi nafkah kepada keluarga mereka. Negara juga wajib menyediakan fasilitas yang diperlukan, seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan yang baikn agar kaum perempuan bisa menjalankan perannya yang mulia dengan baik pula. Negara wajib menjamin keamanan dalam kehidupan publik agar saat wanita keluar rumah untuk menunaikan kewajiban mereka, mereka mendapat ketenangan.
Khilafah juga menerapkan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam. Sistem ini akan melahirkan generasi berkepribadian Islam, mumpuni dalam ilmu dan sains teknologi serta berjiwa pemimpin. Tentu ini akan semakin memudahkan tugas perempuan sebagai pendidik generasi, sekolah pertama (madrasatul ula) bagi anak. Kaum ibu tidak akan khawatir dengan kesalihan anak yang sudah terbentuk dari rumah kemudian rusak oleh lingkungan sekolah dan sikap guru-gurunya.
Ketiga: Khilafah akan menjaga keamanan bagi perempuan, baik di dalam rumahnya juga di luar rumahnya, dari segala gangguan yang akan mencelakakan dirinya. Khilafah akan menerapkan hukum persanksian (‘uqubat) Islam. Setiap pelaku pelanggaran, baik pelanggaran atas hukum syariah ataupun administrasi negara, akan dikenai sanksi sesuai ketetapan syariah dan kebijakan Khalifah. Khilafah akan memberlakukan hukum cambuk dan rajam bagi pezina, hukum potong tangan bagi pencuri, hukum qishash bagi pembunuh dan kejahatan fisik, hukum cambuk bagi peminum khamr, hukum ta’zir (berupa denda, cambuk atau kurungan) bagi pelaku khalwat, pelecehan dan lain sebagainya. Hukum-hukum tersebut akan menjamin keamanan, kehormatan serta kemuliaan perempuan.
Keempat: Khilafah akan menguasai media massa sehingga konten yang disampaikan tidak menyimpang dari syariah Islam. Media massa bagi Khilafah dan kepentingan dakwah Islam mempunyai fungsi strategis. Di dalam negeri, media massa berfungsi untuk membangun masyarakat Islami yang kokoh. Karena itu Khilafah akan mengawasi media-media swasta yang ada, baik cetak maupun elektronik agar tidak membahayakan masyarakat. Untuk menjaga kehormatan perempuan dan keluarga Muslim, Khilafah akan meniadakan sama sekali tayangan-tayangan yang mengumbar aurat, pornografi-pornoaksi ataupun bersifat kekerasan. Pasalnya, tayangan-tayangan tersebut akan menumbuhsuburkan kemaksiatan di tengah-tengah masyarakat yang berakibat pada pelanggaran kehormatan perempuan.
Demikianlah. Islam dengan hukum-hukum syariatnya yang diterapkan oleh Khilafah sedemikian rupa menjaga dan melindungi perempuan. Di dalam masyarakat Khilafah, kaum perempuan tak akan dipaksa atau terpaksa bekerja; kerusakan akhlak generasi karena kaum perempuan yang meninggalkan tugas-tugasnya juga tak akan banyak terjadi.[]