Islam, Covid, Vaksinasi dan Khilafah

 Islam, Covid, Vaksinasi dan Khilafah

Dengan ketersediaan vaksin Covid-19, banyak spekulasi di media sosial tentang keamanan vaksinasi – serta apakah sah atau tidaknya vaksinasi menurut syariah.

Diskusi ini telah diselewengkan oleh kelompok anti vaksin sehingga mencapai level memusuhi apapun yang berhubungan dengan vaksinasi selama bertahun-tahun.

Dapat dimengerti jika orang tidak yakin tentang pengobatan baru ini, namun banyaknya pesan yang berseliweran di media sosial semakin membingungkan orang.

Artikel singkat ini memaparkan beberapa pemikiran yang berkaitan dengan vaksinasi dari perspektif Islam, serta membahas beberapa masalah tentang ‘siapa yang harus dipercaya’.

Level Individu

Vaksinasi merupakan salah satu jenis pengobatan untuk mencegah penyakit. Hal ini dilakukan berdasarkan hukum Islam yang sama sebagaimana pengobatan lainnya. Pada level individu, mencari pengobatan adalah suatu tindakan yang bermanfaat (disunnahkan), tetapi bukan wajib.

Rasulullah (ﷺ) ketika ditanya tentang mendapatkan pengobatan, beliau mendorong hal itu:

 يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً أَوْ قَالَ دَوَاءً إِلَّا دَاءً وَاحِدًا… الْهَرَمُ

“Wahai para hamba Allah, berobatlah. Sesungguhnya Allah SWT tidak meletakkan suatu penyakit melainkan meletakkan pula obatnya, kecuali satu penyakit.” Mereka bertanya: “Penyakit apa itu?” Beliau menjawab:
“Penyakit tua.” (Sunan al-Tirmidzi 2038).

Juga, tidak wajib bagi seseorang untuk mencari pengobatan. Seseorang dapat menolak suatu pengobatan dan menanggung penyakit itu dengan sabar, untuk mencari pahala dari Allah.

Dari Atha bin Abi Rabah, ia berkata, Ibnu Abbas berkata padaku, “Maukah aku tunjukkan seorang wanita penghuni surga?”Aku menjawab, “Ya.” Ia berkata, “Ada wanita berkulit hitam yang datang kepada Nabi (ﷺ) lalu berkata, ‘Aku menderita penyakit ayan (epilepsi) dan auratku tersingkap (saat penyakitku kambuh). Doakanlah untukku agar Allah menyembuhkannya.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ

‘Jika engkau mau, engkau bersabar dan bagimu surga, dan jika engkau mau, aku akan mendoakanmu agar Allah menyembuhkanmu.’ Wanita itu menjawab, ‘Aku pilih bersabar.’ Lalu ia melanjutkan perkataannya, ‘Tatkala penyakit ayan menimpaku, auratku terbuka, doakanlah agar auratku tidak tersingkap.’ Maka Nabi pun mendoakannya.” (Sahih al-Bukhari 5328, Sahih Muslim 2576)

Suatu bentuk vaksinasi telah dipraktikkan pada masa Khilafah Utsmani untuk mencegah cacar, suatu penyakit virus yang mematikan, jauh sebelum ‘penemuan’ (vaksin) penyakit itu oleh Edward Jenner yang terkenal pada tahun 1796 di Inggris.

Jadi, vaksinasi bukanlah pengobatan yang asing bagi Islam atau Syari’at.

Level Pemerintahan

Pada level pemerintahan, Khilafah memiliki tugas wajib untuk menjaga urusan masyarakat – termasuk memberikan perawatan kesehatan.

Dalam situasi pandemi, seperti dunia saat menghadapi Covid-19 ini, peran Khalifah akan mencakup perintah dikembangkannya vaksin – dan memfasilitasi distribusi vaksin, sehingga bisa ditawarkan kepada masyarakat untuk pencegahan penyakit.

Ini dilakukan selain menerapkan aturan Islam yang khusus menangani pandemi, seperti mencegah perjalanan ke dan dari wilayah wabah penyakit, dan memisahkan orang-orang yang sakit dari yang sehat.

Dalam kasus Covid-19, mungkin ada kebijakan lain yang diperlukan untuk mengurangi penyebaran virus, yang mungkin termasuk peningkatan pengujian individu tanpa gejala dan pelacakan kontak terhadap orang-orang yang mungkin telah melakukan kontak dengan individu yang positif, sehingga mengharuskan mereka untuk melakukan isolasi mandiri.

Namun, pendekatan semacam itu tidak akan membuat seluruh penduduk di-lockdown sehingga mencegah aktivitas mereka yang sah dilakukan seperti beribadah, berbisnis dan merawat atau mengunjungi kerabat.

Level Geopolitik

Pada level geopolitik, Khilafah akan berusaha dalam berbagai cara pada konteks penyakit ini.
Tindakan ini akan termasuk mencoba memimpin suatu kerangka pemikiran dan mendemonstrasikan cara Islam dalam menangani pandemi semacam ini.

Termasuk di dalamnya mencoba berkoordinasi dengan wilayah Negara bagian lain di dalam Khilafah untuk menahan penyebaran penyakit ini, dan mengakui bahwa pandemi tidak terbatas oleh batas wilayah.

Juga akan mencoba dan berusaha untuk bekerja sama dengan wilayah negara bagian lain untuk mengembangkan pengobatan, berbagi pengetahuan teknis dan terobosan apa pun tanpa dibatasi oleh konsep yang dilarang seperti hak paten (sementara tentu saja tidak mengizinkan kontrol oleh negara lain atau oleh badan non-pemerintah yang mungkin memiliki motif tertentu).

Jika memungkinkan, tindakan itu termasuk mencoba membantu negara-negara yang lebih lemah dalam hal pengobatan dan penyembuhan – sebagaimana dalam sejarahnya yang panjang Khilafah membantu negara-negara lain ketika mereka kelaparan.

Kepemimpinan intelektual, koordinasi, dan bantuan bagi yang lemah telah terlihat jelas tidak ada di dunia saat ini yang diliputi oleh sikap menyalahkan, persaingan, hak paten, dan ‘nasionalisme vaksin’.

Keamanan Vaksin

Secara umum, evaluasi apakah suatu vaksin efektif atau aman seperti sebagaimana pada teknologi apa pun – yang dilakukan oleh mereka yang memiliki keahlian dalam masalah tersebut.

Anas meriwayatkan bahwa Rasulullah (ﷺ) kebetulan melewati penduduk yang selama ini sibuk mencangkok pohon. Setelah itu beliau (ﷺ) bersabda: “Jika kau tidak melakukan pencangkokan itu, mungkin itu baik untukmu.”
Sehingga akhirnya mereka menghentikan pencangkokan ini, namun hasil panennya. Beliau (ﷺ) kebetulan melewati mereka (dan berkata): ‘Apa yang salah dengan pohon-pohonmu’? Mereka menjawab: Engkau mengatakan ini dan itu. Kemudian beliau (ﷺ) bersabda – ‘Engkau lebih tahu (tentang keterampilan teknis) dalam urusan dunia’. (HR Muslim)

Negara Khilafah akan memastikan bahwa setiap obat baru seperti vaksin akan diuji keamanannya sebelum ditawarkan kepada warganya.

Abu Sa’id al-Khudri meriwayatkan: Rasulullah (ﷺ) bersabda,

‘لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ مَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللَّهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ’

“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain. Barangsiapa yang menyusahkan orang lain, Allah akan menyusahkannya. Barangsiapa yang kasar kepada orang lain, Allah akan bertindak keras padanya. ”

Hal ini akan menjadi persyaratan hukum yang diawasi oleh para ahli di cabang peradilan yang disebut Muhtasib, yang memantau setiap pelanggaran hak umum terhadap warga negara.

Peradilan yang independen dari cabang eksekutif khilafah akan mengurangi potensi tekanan politik yang mempercepat teknologi medis yang belum terbukti kemanjurannya atau tidak aman, dan ini akan mengurangi kemungkinan apa yang terjadi antara Presiden Trump dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA ) selama pandemi Covid-19.

Siapa yang harus dipercaya?

Di dunia yang kapitalis pada saat ini, sulit untuk mengetahui siapa yang harus dipercaya. Karenanya begitu banyak teori konspirasi, di samping ada keraguan dan skeptisisme.

Allah (ﷻ) berfirman :

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍۢ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًۢا بِجَهَـٰلَةٍۢ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَـٰدِمِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu”. [Surah al Hujurat – 49: 6]

Para politisi dalam masyarakat kapitalis bersikap kompromi dengan memprioritaskan kepentingan bisnis besar di atas kepentingan rakyat jelata. ‘Big Pharma (Farmasi Besar)’ – yaitu perusahaan yang mendominasi perawatan kesehatan di seluruh dunia – memiliki rekam jejak yang menempatkan keuntungan mereka sendiri di atas kepentingan kesehatan masyarakat.

Bahkan organisasi non-pemerintah tidak dipercaya di banyak belahan dunia. Di Pakistan dan Afghanistan, penyakit polio terus berkembang biak dan membahayakan karena program vaksinasi telah dikaitkan dengan lembaga-lembaga luar dan ketakutan akan campur tangan asing. Penduduk harus bisa mempercayai pemerintah mereka untuk mengurus urusan mereka tanpa bertanya-tanya apakah mereka lebih tertarik pada keuntungan korporasi atau kepentingan kekuatan penjajah.

Mempercayai salah satu sumber informasi ini secara membabi buta merupakan suatu kesalahan. Namun, tidak berarti menolak secara membabi buta terhadap semua yang mereka katakan. Sebaliknya, kebijakan dan saran mereka membutuhkan pengawasan dan verifikasi sesuai dengan penilaian terbaik yang dapat kita lakukan – dengan berkonsultasi dengan mereka yang memiliki keahlian jika diperlukan.

Bertanya dan menyatakan kehati-hatian adalah berpikir kritis dan skeptisisme yang sehat. Namun, menyebarkan ide-ide yang salah atau absurd tanpa bukti apapun tidak akan membantu siapapun. Itu akan membuat orang takut secara tidak perlu – dan mungkin malah mencegah mereka mencari perawatan yang sah atau perlu.

Abu Hurairah meriwayatkan: Rasulullah (ﷺ) bersabda,

كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ‏

“Cukup seseorang dikatakan berdusta, jika ia menceritakan segala apa yang ia dengar.” (Sahih Muslim)

Selain itu, menyebarkan nasihat medis yang palsu tanpa pemahaman yang baik adalah masalah yang sangat serius yang dapat mencegah orang mencari pengobatan yang layak.

Abdullah ibn Amr meriwayatkan: Rasulullah (ﷺ) bersabda,

مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ فَهُوَ ضَامِنٌ

“Siapa pun yang melakukan praktek kedokteran tanpa memiliki pengetahuan sebelumnya tentang kedokteran akan dimintai pertanggungjawaban.” (Sunan Ibn Majah).

Jadi kami juga mendorong orang-orang untuk tidak mendengarkan desas-desus dengan menelannya mentah-mentah, atau kepada orang-orang yang tampaknya mengira bahwa misi mereka melampaui pertanyaan dan pemeriksaan kesehatan dengan menawarkan nasihat medis mereka sendiri yang salah. Sebaliknya, orang harus mencari nasihat medis terlepas dari kepentingan politik dan komersial, yang akan mempertimbangkan status kesehatan individu dan keadaan tertentu.

Meskipun kita hidup di dunia yang didominasi oleh kapitalisme, terdapat para profesional medis dan ilmuwan independen yang bukan bagian dari pemerintah, ‘Farmasi Besar’, dan suatu kelompok dengan kepentingan tertentu, yang telah mempelajari dan terus mempelajari masalah tersebut. Mereka bukan bagian dari konspirasi masif.

Pada akhirnya, Allah lah yang menyembuhkan dan kita mengambil alatnya dan menaruh keyakinan kepada-Nya (ﷻ) setelah melakukan upaya-upaya terbaik kami.

Apakah tidak ada kekhawatiran yang sah tentang cepatnya vaksin ini diberikan izin untuk digunakan kepada publik?

Ya, ada. Terutama karena standar keamanan vaksin harus selalu lebih tinggi daripada obat biasa karena diberikan kepada orang yang sehat dibandingkan dengan obat biasa yang hanya diberikan kepada pasien dengan penyakit tertentu.

Ada beberapa alasan yang mungkin menjelaskan perkembangan pesat penyakit ini.

Pertama, virus SARS-Cov-2 penyebab Covid-19 adalah satu keluarga dengan virus sindrom pernapasan akut parah (SARS) yang diidentifikasi pada tahun 2003 – dan vaksin untuk melindungi dari SARS telah dikembangkan selama bertahun-tahun, yang telah membantu mengembangkan vaksin untuk Covid-19.

Kedua, dalam keadaan normal, pengembangan vaksin bisa lambat karena birokrasi seputar uji klinis, pengawasan regulasi terkait, dan proses otorisasi regulasi untuk digunakan setelah uji coba selesai. Banyak dari hal ini yang telah dipercepat dan sebagian diabaikan karena keadaan luar biasa.

Terakhir, tanggapan aktif pemerintah dalam mendanai pengembangan vaksin sebagian besar dimotivasi oleh kebutuhan untuk melanjutkan ‘bisnis seperti biasa’ bagi ekonomi mereka.

Seseorang dapat dengan sah bertanya bahwa jika lusinan vaksin Covid-19 tersedia dalam beberapa bulan, mengapa tidak ada urgensi yang setara ketika menangani sejumlah penyakit menular yang mempengaruhi negara berkembang? Dimanakah obat malaria, obat demam berdarah dan Ebola, yang kebetulan tidak mempengaruhi ekonomi AS, Inggris dan Eropa? Pendekatan yang kontras tersebut mengungkapkan kenyataan yang menyedihkan bahwa kepentingan nasional lebih penting daripada kehidupan manusia.

Semua itu dikatakan karena kurangnya data jangka panjang dan terbatasnya ukuran uji klinis yang merupakan faktor penting dalam menentukan bagaimana meluncurkan program vaksinasi.

Akankah Khilafah ‘memaksa’ penduduk untuk memilikinya, seperti yang diklaim oleh sebagian orang?

Ini adalah argumen palsu karena beberapa alasan.

Sementara Khilafah – seperti pemerintah di mana pun – dapat mewajibkan vaksinasi jika merasa ada kebutuhan kesehatan masyarakat yang luar biasa untuk melindungi masyarakat, sehingga mengira ada pemaksaan masalah yang asalnya adalah mandhub (masalah yang disarankan), menunjukkan pola pikir seseorang yang berpikir sangat sederhana.

Pemerintah pada umumnya – dan Khilafah tidak terkecuali – akan berhasil memenangkan kepercayaan orang daripada mewajibkan hal-hal seperti itu, kecuali dalam keadaan yang paling perlu.

Selain itu, karena kekurangan data jangka panjang tentang vaksin ini – bersama dengan fakta bahwa Covid-19 adalah penyakit yang parah hanya pada ~ 5% dari mereka yang terkena dampak, dan tidak signifikan pada ~ 80% orang -dan tidak diketahui sejauh mana vaksin mengurangi transfer virus dari satu orang ke orang lain – dan semua ini berarti akan sangat sulit untuk membenarkan menjadikannya wajib vaksinasi.

Bagaimana dengan bahan-bahan yang diperbolehkan untuk vaksin?

Dibolehkannya isi obat vaksin bukanlah hal baru dalam syari’ah. Ini telah terlihat dalam penggunaan transfusi darah atau pengembangan berbagai obat, seperti insulin di masa lalu.

Akan ada perbedaan pendapat yang sah atas kesimpulan ini – berdasarkan berbagai hal.

Namun, banyak yang telah memahami bahwa Syariah mengizinkan penggunaan hal-hal yang dalam keadaan lain haram sebagai pengecualian dari aturan umum saat digunakan untuk pengobatan suatu penyakit.

Arfajah ibn As’ad meriwayatkan:

«أُصِيبَ أَنْفِي يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاتَّخَذْتُ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيَّ فَأَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ» “

‘Hidung saya dipotong pada Hari Al-Kulab di zaman Jahiliyyah. Jadi saya mendapatkan hidung baru yang terbuat dari wariq (perak) yang berbau busuk, kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan saya untuk mengambil hidung yang terbuat dari emas. ” (HR Tirmidzi)

Sementara Anas ibn Malik, semoga Allah meridhoinya, meriwayatkan:

 النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ بِهِمَا

Nabi (ﷺ) memberikan konsesi kepada Al-Zubayr dan Abdur Rahman – semoga Allah meridhoi mereka – untuk mengenakan kain sutra ketika mereka menderita ruam. (HR Bukhari dan Muslim)

Kami menghargai bahwa akan ada perbedaan yang sah – dan bahkan jika sebagian orang percaya bahwa hal itu diperbolehkan, mereka mungkin lebih memilih untuk berpantang sendiri untuk menghindari hal-hal yang dalam keadaan lain adalah haram.

Namun, adalah salah bagi orang untuk melakukan kampanye dengan memberikan informasi palsu tentang bahan-bahan obat – atau memaksakan pandangan mereka sendiri tentang hal ini kepada orang lain yang menerima pendapat Syari’i yang dianut secara luas bahwa penggunaan perawatan semacam itu tidak dilarang.

Allah SWT Yang Mengetahui Yang Terbaik – Dia (ﷻ) adalah Yang menyembuhkan dan mencegah penyakit. Perawatan hanyalah sarana di mana (ﷻ) adalah penyembuhan-Nya, yang mencari dan memanfaatkan keridhoan (ﷻ) Nya.

Alhamdulillahi rabbil Alamiin.

Abdul Wahid, Ketua, Komite Eksekutif Hizbut Tahrir Inggris

Dr Salman Rehman, Ahli Biologi Sel dan Anggota Hizbut Tahrir

Sumber: https://www.hizb.org.uk/viewpoint/islam-covid-vaccination-khilafah/

Share artikel ini:

Related post

1 Comment

  • Semoga Khilafah cepat tegak, agar semua manusia bisa lebih baik dan tidak terbebani lagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *