Mediaumat.id – Pemberian fasilitas bagi para investor Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tidak harus mengonfirmasi status wajib pajak yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN), semakin membuktikan kedzaliman pajak.
“Ini semakin membuktikan kedzaliman pajak, pajak dipungut dari rakyat miskin untuk kepentingan para kapitalis. Sementara para kapitalis diberikan berbagai keringanan untuk tidak membayar pajak atau ngemplang pajak,” ujar Pengamat Ekonomi Arim Nasim kepada Mediaumat.id, Jumat (17/3/2023).
Menurut Arim, alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut yang dianalogikan dengan tax amnesty menunjukkan pemerintah sangat baik terhadap para pengemplang pajak. Pemerintah seolah-olah membiarkan para pengemplang pajak tidak ada hukuman, tapi malah difasilitasi untuk digunakan investasi di IKN. Dengan kata lain pemerintah seolah-olah melegalkan mencucian uang (money laundry).
“Jadi, tidak salah kalau masyarakat menilai pajak itu dipungut dari orang miskin untuk kepentingan orang kaya. Dan para kapitalis semakin tenang untuk tidak bayar pajak,” pungkas Arim.[] Agung Sumartono