Invest Ungkap Motif Holding-Subholding dan Power Wheeling System PLN
Mediaumat.id – Koordinator Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure (Invest) Ahmad Daryoko mengungkap tujuan dibalik program induk-anak perusahaan (holding-sudholding/HSH) dan adanya upaya DPR untuk legalisasi pembangunan pembangkit listrik swasta dan menjual setrum kepada rumah tangga dan industri (power wheeling system/PWS) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
“Pada 2022 dibuat program HSH sesuai konsep aslinya yaitu PSRP (The Power Sector Restructuring Program) dimaksudkan agar PLN holding (induk) tidak terlibat lagi dalam urusan operasional PLN Jawa-Bali sehingga PLN di kawasan ini bisa di-IPO (initial public offering/penjualan saham perdana)-kan,” tuturnya dalam rilis yang diterima Mediaumat.id, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, bila PWS disahkan dalam undang-undang maka PLN Jawa-Bali dibubarkan. PLN P2B (Cinere) dijadikan lembaga independen yang menjalankan PWS dalam posisi sebagai pengatur sistem dan pengatur pasar.
“Tegasnya setelah selesainya Program HSH dan adanya UU (yang melegalkan) PWS, maka pemerintah akan mencabut subsidi kelistrikan multi buyer and multi seller (MBMS) yang sudah ratusan triliun dan akan dibebankan langsung ke konsumen/rakyat dalam bentuk kenaikan tarif listrik (dulu disebut kenaikan TDL) sekitar 5 kali lipat! Artinya kalau kita bayar listrik saat ini hanya Rp 500 ribu, maka nantinya akan menjadi Rp 2,5 juta,” urainya.
Semua itu ucap Daryoko, akan ditagih langsung oleh kartel listrik swasta lewat sistem outsourcing, karena PLN Jawa-Bali akan dibubarkan, dan PLN Luar Jawa Bali akan diserahkan ke pemerintah daerah sesuai desain besar PSRP (The Power Sector Restructuring Program) berdasarkan keinginan politik letter of intent (LOI, dokumen yang menyatakan komitmen awal satu pihak untuk berbisnis dengan pihak lain) antara institusi finansial internasional (World Bank, Asian Development Bank, dan IMF) dengan pemerintah Indonesia pada Oktober 1997.[]