Invest: PLN Hanya Kuli Panggul Kabel Setrum
Mediaumat.id – Koordinator Valuation for Energy and Infrastructure (Invest) Ahmad Daryoko mengungkapkan, pemisahan pengelolaan transmisi, distribusi, dan retail dalam sektor tenaga listrik dalam Undang-Undang Cipta Kerja menjadikan PLN hanya sebagai kuli panggul setrum.
“Dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law itu kan menjadikan sektor tenaga listrik dalam hal transmisi, distribusi, dan retail terpisah sendiri-sendiri. Padahal seharusnya tidak boleh dipisah. Inilah yang menjadikan PLN hanya sekadar kuli panggul kabel setrum,” tuturnya dalam [LIVE] Perspektif: Hari Buruh, Demokrasi Oligarki Vs Daulat Rakyat, & Proposal Khilafah, Senin (1/5/2023) di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.
Dalam sektor tenaga listrik, ia berpendapat seharusnya dari pembangkit sampai ke ujung retail menjadi satu kesatuan dalam pengelolaannya. Namun UU Ciptaker menjadikan PLN harus diserahkan atau dijual ke swasta kecuali transmisi dan distribusinya.
“Di Jawa Bali ini pembangkit-pembangkit listriknya sudah dikelola swasta dan Cina. Distribusi dan transmisi masih dioperasikan PLN. Padahal distribusi dan retail ini kan cuma kawat-kawat saja yang akan masuk rumah-rumah. Ini artinya PLN hanya jadi kuli panggul kawat setrum,” bebernya.
Ia mengungkapkan, konsekuensi lanjutannya adalah kompetisi penuh yakni PLN hanya menguasai transmisi dan distribusi sudah tidak bisa mengomando mekanisme pasar listrik di Jawa Bali.
“Pengusaha swasta pengelola listrik bahkan sudah bisa bertransaksi langsung dengan misalnya pabrik baja Krakatau Steel,” tambahnya.
Untuk mengatasi masalah kelistrikan, ia menyepakati hadits yang menyebutkan bahwa cabang strategis air, padang rumput, dan api bukan untuk mencari keuntungan komersial privat tapi orientasinya adalah keuntungan publik.
“Potensi listrik, minyak, dan sebagainya seharusnya dikelola oleh negara khilafah untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.[] Erlina