Invest: Penyakit Sektor Ketenagalistrikan adalah Privatisasi

Mediaumat.id – Koordinator Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure (Invest) Ahmad Daryoko menyatakan penyakit sektor ketenagalistrikan adalah privatisasi.

“Jadi yang menjadi penyakit sektor ketenagalistrikan ini adalah penyakit privatisasi atau penjualan PLN yang kemudian diliberalkan,” ujarnya pada acara Perspektif PKAD: Gawat!! Perppu Ciptaker Menguntungkan Pengusaha Batu bara & Listrik!! Rabu (4/1/2023) di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.

Menurutnya, dengan aturan terkait ketenagalistrikan pun akan direvisi menjadi benar-benar liberal. “Nantinya setelah itu kemudian aturan-aturan perundangannya komplet diliberalkan, kemudian listrik akan lepas dari pengendalian negara. Akan lepas dari infrastruktur kemudian mereka bersaing secara bebas,” jelasnya.

Salah satu dampaknya, menurutnya, akan membuat tarif listrik melejit tinggi. “Di negara mana pun kalau sudah seperti ini rata-rata negara berkembang, terakhir di Filipina dan Kamerun itu langsung kemudian tarif listriknya itu melejit minimal 5 kali lipat,” ujarnya mewanti-wanti.

Ia juga mengingatkan, hal ini akan menyebabkan tidak ada jaminan lagi untuk rakyat bisa sejahtera. “Kita ini kan cuma rakyat, tetapi kalau kemudian diliberalisasi dan diprivatisasi, dijual dan sebagainya memang sudah tidak ada jaminan untuk kesejahteraan rakyat,” tukasnya.

Menurutnya, dengan lahirnya Perppu Ciptaker, telah memunculkan kembali undang-undang yang dahulu pernah dihapus tahun 2004.

“Undang undangnya saja yang belum komplet. Tetapi dengan kemudian muncul Perppu No. 2 Tahun 2022 maka undang-undang kelistrikan yang dulu sudah dibatalkan pada tahun 2004 itu muncul lagi di pasal 10,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat harus sadar, Perppu Ciptaker ini bukan hanya berkaitan dengan buruh saja. Tetapi juga bagi pengusaha.

“Sekaligus saya mengingatkan pada masyarakat luas, bahwa yang namanya Perppu Ciptaker itu dikiranya cuman untuk buruh saja karena ya memang apa demo kan hanya buruh saja masuk televisi dan sebagainya dikiranya hanya masalah upah masalah cuti kemudian hak buruh. Padahal ada masalah klaster batu bara, kehutanan, pertanian dan kalau yang kami rasakan masalah kelistrikan,” ujarnya.

Menurutnya, klister ketenagalistrikan dimaksud terpampang pada pasal 42 halaman 243 dibutir 6 pasal 10 ayat 1 Perppu Ciptaker.[] Teti Rostika

Share artikel ini: