Invest: Jurus Subholding PLN yang Digembor-gemborkan Menteri BUMN dan Direksi PLN itu Jurus Kuno

Mediaumat.id – Koordinator Indonesian Valuation for Energy and Infrastructur (Invest) Achmad Daryoko menegaskan jurus subholding PLN yang digembor gemborkan Menteri BUMN dan Direksi PLN itu jurus kuno.

“Itu warisan LoI 31 Oktober 1997 yang dituangkan dalam The Power Sector Restructuring Program” (PSRP) ciptaan IFIs (WB, ADB, IMF),” tuturnya kepada Mediaumat,id, Sabtu (30/4/2022).

Ia pun meyakinkan yang dijiplak Departemen Pertambangan dan Energi pada 25 Agustus 1998 dengan sebutan “The White Paper” Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan. “Kemudian menjadi naskah akademik terbitnya UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan (yang kemudian dibatalkan MK pada 15 Desember 2004),” imbuhnya.

Daryoko mengungkapkan adanya isu subholding PLN ini jelas melawan putusan MK No 001- 021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004. “Artinya, penerapan subholding PLN ini diterapkan dengan otak ‘jongkok’ dengan pendekatan kekuasaan semata,” lanjutnya menjelaskan.

Ia memastikan bangsa Indonesia semakin mundur peradabannya. “Jangan dikira subholding ini merupakan kreativitas canggih masa kini (karena ternyata hanya menggunakan naskah akademik PSRP yang sudah dibatalkan MK,” bebernya.

Daryoko pun menjelaskan hal tersebut dihidupkan lagi dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja Kluster Kelistrikan pasal 42 halaman 243). “Pak Presiden, sebaiknya Bapak cek cara kerja staf Bapak yang ternyata hanya menggunakan otot kekuasaan, tanpa otak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hal itu hanya pandai menjiplak dan paling hanya mengubah-ubah istilah program IFIs agar disebut penemuan baru. “Dan lebih parah lagi ternyata melanggar konstitusi,” paparnya.

Menurutnya, PLN saat ini sudah terdegradasi dari peran infrastruktur negara berubah menjadi EO (event organizer).
“Yang hanya sebagai kacung, melayani operasional listrik aseng/asing dan taipan 9 naga,” pungkasnya.[] Nita Savitri

Share artikel ini: