Invest: Akibat UU Ketenagalistrikan, Aset PLN Nyaris Habis

Mediaumat.id – UU Ketenagalistrikan yang menggunakan acuan naskah akademik PSRP (Power Sector Restructuring Program) dinilai Koordinator Valuation for Energy and Infrastructure (Invest) Ahmad Daryoko membuat aset PLN nyaris habis.

“Akibatnya, saat ini aset PLN sudah nyaris habis. Hanya aset PLN luar Jawa-Bali saja yang relatif masih utuh. Namun perlu diketahui bahwa aset kelistrikan luar Jawa-Bali ini hanya 15 persen dari kelistrikan secara nasional,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Selasa (8/3/2022).

Meskipun UU Ketenagalistrikan ini berkali-kali dibunuh di MK, tetapi menurutnya, UU ini tidak lama kemudian bangkit lagi dengan judul UU sama (UU Ketenagalistrikan). “Hanya nomornya yang berbeda. Naskah akademik yang dipakai pun sama yaitu PSRP,” ungkapnya.

“Artinya, sebenarnya PSRP ini sudah dibatalkan MK, tetapi selalu dipakai dalam pelaksanaan restrukturisasi dan penjualan PLN (yang terakhir bernama program transformasi) PLN,” jelasnya.

Ia mengatakan, pembangkit PLN yang di Jawa-Bali hanya mengoperasikan kurang dari 3.000 MW pembangkit (atau di bawah 10 persen yang dibutuhkan di Jawa-Bali) serta jaringan transmisi dan distribusi saja.

“Aneh kan? Naskah akademik (PSRP) yang sudah dibatalkan MK baik dalam putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 serta putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016 masih dipakai dalam program transformasi PLN?” ujarnya.

Ia mengungkap, PSRP ini dipakai sebagai dasar kebijakan pembentukan subholding PLN untuk pembangkit dan distribusi PLN. “Sedangkan subholding transmisi Jawa-Bali ditengarai baru akan dibentuk di akhir kekuasaan rezim Jokowi (baik ketika bisa diperpanjang maupun tidak),” bebernya.

Karena, menurutnya, pembentukan subholding transmisi ini akan dilakukan secara paralel dengan pemisahan PLN P2B (Pusat Pengatur Beban) menjadi lembaga independen yang berfungsi sebagai pengatur sistem kelistrikan Jawa-Bali dan pengatur pasar kelistrikan Jawa-Bali.

“Setelah itu, (sesuai komitmen dari LoI 31 Oktober 1997), pemerintah akan melepas kelistrikan Jawa-Bali. Kemudian PLN Jawa-Bali secara resmi akan dibubarkan. Selanjutnya Jawa-Bali akan berlaku mekanisme kompetisi penuh atau sistem MBMS (multy buyer and multy seller) dan tarif listrik dipastikan akan melejit,” katanya.

“Sedangkan PLN Luar Jawa-Bali untuk sementara akan dibentuk perusahaan listrik wilayah (PLW) yang selanjutnya akan diserahkan ke Pemda,” pungkasnya.[] Willy Waliah

Share artikel ini: