Invasi Rusia terhadap Ukraina adalah Sebuah Contoh Pelanggaran Hukum karena Ketiadaan Khilafah

 Invasi Rusia terhadap Ukraina adalah Sebuah Contoh Pelanggaran Hukum karena Ketiadaan Khilafah

Berita:

Pada minggu terakhir Februari 2022, dunia menyaksikan invasi atas Ukraina oleh Rusia. Terlepas dari berbagai tanggapan ketidaksetujuan, tidak ada yang benar-benar dapat dilakukan untuk menghentikan niat jelas Rusia dalam memulai perang. Juga ketika warga sipil dibom siang dan malam dan jumlah kematian meningkat, tidak ada satupun entitas yang benar-benar secara fisik dapat bertindak untuk membantu korban tindakan pembunuhan tanpa pandang bulu tersebut.

Komentar:

Rekaman video dari penduduk yang menghadapi tentara Rusia di medan perang memberi tahu pihak penyerbu bahwa mereka tidak diterima dan bahwa mereka adalah penjajah yang meneror negara lain yang mengingatkan pada Palestina dan begitu banyak insiden internasional lainnya. Foto-foto serangan bom di malam hari hampir merupakan replika yang tepat dari kebijakan “Kejutan dan Kekaguman” yang dimulai oleh USA dan sekutunya pada Perang Teluk.

Ingatlah bahwa Perang Melawan Teror dimulai tanpa “izin/persetujuan” internasional sehingga negara mana pun yang mengeluh atas serangan Rusia adalah sama sekali tidak masuk akal. Pelanggaran hukum adalah sifat dari ekosistem politik global dan mesin militer Rusia sepenuhnya menyadari bahwa mereka bebas bertindak dengan impunitas untuk mengejar kepentingan mereka.

Sementara dunia menggambarkan Hukum Islam sebagai hukum yang barbar dan ugal-ugalan dalam eksekusi kebijakan dan terhadap manusia, mari kita periksa kebenarannya. Ini bukan sesuatu yang bisa dilakukan secara teoritis. Khilafah terikat oleh hukum-hukum yang bersumber dari teks yang jelas dan keteladanan Nabi (Saw) serta kepemimpinan bersejarah para Khalifah. Dalam hukum Islam, perjanjian yang dilakukan para Sahabat dianggap sebagai dalil persetujuan Allah (Swt) karena pikiran kolektif para Sahabat tidak akan pernah menyetujui hal yang haram. Mereka adalah suatu kumpulan orang yang menyusun mushaf Al-Quran. Contoh prinsip-prinsip mulia yang mengatur hukum internasional dalam Islam dapat dilihat pada contoh yang dilakukan oleh Abu Bakar (ra) yang menyatakan: “Sebelum berangkat menaklukkan Syam, Khalifah Abu Bakar memberi tahu tentaranya: “Ketika Anda bertemu musuh Anda dalam pertempuran, bersikaplah sebagaimana layaknya seorang Muslim yang baik…. Jika Allah memberimu kemenangan, jangan menyalahgunakannya dan berhati-hatilah untuk tidak menodai pedangmu dengan darah orang-orang yang telah menyerah, jangan membunuh anak-anak, wanita, atau orang-orang yang lemah, yang mungkin kamu temukan di antara musuh-musuhmu.”

Situasi kita saat ini adalah di zaman saat negara-negara kuat dapat melakukan apa pun yang mereka inginkan untuk menghancurkan seluruh negara tanpa bukti pembenaran. Kita tahu bahwa ‘senjata pemusnah massal’ yang diduga dimiliki Saddam Hussain adalah sangat mengada-ada dan tidak ada konsekuensi hukum terhadap Tony_Blair setelah hal itu diketahui.

Invasi ke Ukraina adalah contoh pelanggaran hukum global yang umum terjadi, dan sekali lagi dunia membutuhkan Khilafah agar menjadi tempat yang aman.

Ditulis oleh Imrana Mohammad
Anggota Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir
https://www.hizb-ut-tahrir.info/en/index.php/2017-01-28-14-59-33/news-comment/22762.html

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *