International Law Expert: Wajah Hukum Internasional adalah Kolonialisme

Mediaumat.news – Wajah hukum internasional yang ada saat ini sarat kolonialisme atau penjajahan, karena hukum internasional itu tidak bisa dilepaskan dari hegemoni masyarakat Eropa zaman penjajahan, sehingga apa yang ada adalah wujud dari nilai-nilai Eropa khususnya penjajahan. Hal ini diungkap oleh International Law Expert Prof. Atif Latiful Hayat, Ph.D.

“Dilihat dari substansinya itu adalah hukum yang bertumpu atau refleksi dari nilai-nilai Eropa kolonial. Dan secara lebih spesifik, nilai-nilai Eropa kolonial itu dibangun dengan beberapa basis legitimasi dari nilai-nilai kristiani khususnya,” jelasnya dalam acara International Muslim Lawyers Conference (IMLC), Ahad (3/10/2021) di kanal YouTube Al Waqiyah TV.

Oleh karena itu, pada awal pembentukan hukum internasional ada penolakan karena selain sarat kolonialisme juga berbasis pada nilai-nilai kristiani. Meski ada usaha sekularisasi namun pada saat itu masyarakat Islam di era Kekhalifahan Utsmani tetap menolak. “Akan tetapi pada era kekhalifahan turki Utsmani mereka tetap menolak karena itu dianggap sebagai hukum yang berbasis pada hukum kanonik,” jelas Atif.

Hukum internasional juga pada akhirnya dijadikan jalan Eropa untuk menjajah negeri lain terutama bangsa Muslim. “Nah, hukum internasional yang bersifat eurosentris itu menjadi kendaraan dalam mengukuhkan kolonialisme masyarakat Eropa. Maka yang terjadi tafsir-tafsir kolonial dalam hukum internasional, dan yang menariknya bangsa yang terjajah itu adalah masyarakat Muslim atau bangsa Muslim,” kata Atif.

Hukum internasional juga dijadikan justifikasi bahwa mereka tidak menjajah, namun lebih ke mengembangkan wilayah dengan konsep penemuan ke wilayah yang mereka sebut tidak beradab. Itu juga yang dipakai untuk menjajah Indonesia, kemudian negara-negara di Asia-Afrika yang mayoritas dihuni oleh umat Islam. “Itulah wajah hukum internasional klasik yang sarat dengan nilai-nilai Eropa colonialism yang bersifat eurosentris itu,” tegas Atif.

Tak Bisa Berharap

Menurutnya, hukum internasional yang berbasis kepada nilai-nilai Eropa terutama kolonialisme ditambah hegemoni politik Barat membuat umat Islam tidak bisa berharap pada hukum internasional untuk penyelesaian masalah terkait dunia Islam. “Maka dunia Islam sebetulnya tidak berharap banyak dari aplikasi hukum internasional yang betul-betul fair atau adil karena nilainya pun sudah seperti itu,” ungkap Atif.

Dan pada faktanya, dunia Islam tidak menjadi bagian dari perkembangan hukum internasional tersebut. “Contoh terkait masalah Muslim Rohingya, mereka berada dalam posisi double minority, akan tetapi hukum internasional tidak bekerja terkait dengan posisi Rohingya dan Uighur dalam konteks double minority dalam hukum internasional,” pungkas Atif.[] Fatih Solahuddin

Share artikel ini: