Inspirasi Hadits “Dua Junnah”

Oleh: Yuana Ryan Tresna, Pelayan Majelis Khadimus Sunnah Bandung

Pada tanggal 6 dan 7 Mei 2018, di akhir bulan Sya’ban mubarak ini, dunia maya khususnya twitter diramaikan oleh tanda pagar (tagar) yang sangat unik. Dua kali 24 jam tak turun-turun. Diantara tagar itu adalah #KhilafahAjaranIslam. Pengguna twitter benar-benar dibuat heboh. Masuk dalam ruang diskusi di grup-grup komunitas, termasuk perbincangan di grup-grup whatsapp. Apakah itu grup orang tua siswa, grup alumni sekolah, dll. Bahkan di dunia nyata juga demikian. Di kampus, saya melayani banyak pertanyaan apa yang sebenarnya terjadi. Bahkan salah satu stasiun radio menghubungi saya untuk wawancara, tapi saya tolak karena merasa tidak punya kapasitas.

Bagi yang biasa membaca kitab turats (warisan para ulama) akan dengan mudah menerima. Memang konsep kepemimpinan Islam ini sudah banyak dibahas. Bahkan Nabi menyebutnya sebagai junnah (perisai). Tapi bagi yang belum mengenal kitab-kitab para ulama dalam bidang itu (al-ahkam), ada yang menolak dan ada juga yang mencari tahu. Mereka yang mencari tahu tentu saja yang terbaik. Ternyata, pembahasan terkait dengan imamah atau khilafah itu tersebar dalam banyak hadits Nabi dan ratusan kitab para ulama ahlus sunnah wal jama’ah. Jadi isi dari tagar tersebut sebenarnya hal yang wajar. Menjadi luar biasa karena media, momentum dan situasinya yang berbeda. Terlepas itu semua, semoga hal tersebut merupakan wujud kecintaan ummat pada agamanya.

Akhir bulan Sya’ban ini, saya teringat dengan hadits Nabi terkait dengan puasa adalah perisai. Fenomena terakhir juga telah mengingatkan saya pada hadits Nabi terkait dengan imam adalah perisai. Setelah memeriksa kitab-kitab hadits, kata “junnah” ternyata hanya digunakan pada dua hal: puasa dan pemimpin. Ini sangat menarik.

Puasa adalah Perisai

Puasa adalah ibadah yang istimewa karena memiliki banyak keutamaan. Di antara keistimewaannya yaitu puasa merupakan perisai bagi seorang muslim. Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصِّيَامُ جُنَّة

“Puasa adalah perisai” (HR. Bukhari dan Muslim).

Adapun  yang dimaksud puasa sebagai (جُنَّة) (perisai) adalah puasa akan menjadi pelindung yang akan melindungi bagi pelakunya di dunia dan juga di akhirat.

Di dunia akan menjadi pelindung yang akan menghalanginya untuk mengikuti godaan syahwat yang terlarang di saat puasa. Adapun di akhirat maka puasa menjadi perisai dari api neraka, yang akan melindungi dan menghalangi dirinya dari api neraka pada hari kiamat.

Penjelasan akan hal itu adalah sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِم

“Puasa adalah perisai, jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa janganlah berkata keji dan berteriak-teriak, jika ada orang yang mencercanya atau memeranginya, maka ucapkanlah, ‘Aku sedang berpuasa” (HR. Bukhari dan Muslim).

Perisai (جُنَّة) adalah yang melindungi seorang hamba, sebagaimana perisai yang digunakan untuk melindungi ketika perang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

قَالَ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ : الصِّيَامُ جُنَّةٌ يَسْتَجِنُّ بِهَا الْعَبْدُ مِنَ النَّارِ، وَهُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِه

“Rabb kita ‘azza wa jalla berfirman, puasa adalah perisai, yang dengannya seorang hamba membentengi diri dari api neraka, dan puasa itu untuk-Ku, Aku-lah yang akan membalasnya” (H.R. Ahmad).

الصيام جنة من النار كجنة أحدكم من القتال

Artinya: “Puasa adalah perisai dari neraka, seperti perisai salah seorang diantara kamu dari peperangan”. (HR. Ahmad, al-Nasai, dan Ibnu Majah)

Imam adalah Perisai

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ، فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدَلَ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ، وَإِنْ يَأْمُرْ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ

“Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya. Jika seorang imam (Khalifah) memerintahkan supaya takwa kepada Allah ’azza wajalla dan berlaku adil, maka dia (khalifah) mendapatkan pahala karenanya, dan jika dia memerintahkan selain itu, maka ia akan mendapatkan siksa.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad)

Hadis ini juga diriwayatkan di dalam Shahih Ibn Khuzaimah, Sunan Daraquthni, Musnad asy-Syamiyyin li Thabarani; Muwatha’ Abdullah bin Wahhab, Mustakhraj Abi ‘Uwanah, dan Musnad Abi Ya’la al-Mushili.

Berdasarkan kualitasnya, hadits ini adalah hadits maqbul (diterima sebagai hujjah) dengan kategori shahih, yakni hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah, sanadnya muttashil (liqa’), matannya marfu’ (idhafah pada Nabi), tidak ada illat (penambahan pengurangan dan penggantian), dan tidak ada kejanggalan (tidak bertentangan dengan al-Qur’an, Hadits shahih, dan akal sehat).

Frase “Imam” dalam hadits ini bermakna al-Khalifah. Al-Imam al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah berkata, “Al-Imamah adalah pembahasan tentang Khilafah Nubuwwah untuk menjaga agama dan mengatur dunia dengannya.” Maka wajar ketika al-Imam al-Mula Al-Qari di dalam Mirqât al-Mafâtiih menjelaskan makna imam di dalam hadits ini dengan mengatakan imam yang dimaksud adalah al-Khalifah atau Amirnya.

Makna ungkapan kalimat “al-imamu junnah” adalah perumpamaan sebagai bentuk pujian terhadap imam yang memiliki tugas mulia untuk melindungi orang-orang yang ada di bawah kekuasaannya sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, “(Imam itu perisai) yakni seperti as-sitr (pelindung), karena imam (khalifah) menghalangi/mencegah musuh dari mencelakai kaum muslimin, dan mencegah antar manusia satu dengan yang lain untuk saling mencelakai, memelihara kemurnian ajaran Islam, dan manusia berlindung di belakangnya dan mereka tunduk di bawah kekuasaannya.” Dengan indikasi pujian, berita dalam hadits ini bermakna tuntutan (thalab), tuntutan yang pasti, dan berfaidah wajib.

Sedangkan makna (yuqaatilu min waraa’ihi) yakni: kaum muslimin akan berperang bersama dengannya (al-khalifah) dalam memerangi orang-orang kafir, para pemberontak, khawarij dan seluruh kelompok-kelompok pembuat kerusakan dan kezhaliman secara mutlak. Begitulah yang disampaikan al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Hal itu selaras dengan ungkapan Imam al-Haramain al-Juwaini dalam kitabnya Ghiyâts al-Umam fî al-Tiyâts al-Zhulm juz I hlm. 22. Imam al-Mawardi al-Syafi’i dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah hlm. 15 juga mengatakan,

الْإِمَامَةُ: مَوْضُوعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا

“Al-Imâmah: pembahasan terkait khilâfat al-nubuwwah (pengganti kenabian) dalam memelihara urusan Din ini dan mengatur urusan dunia (dengannya).”

Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam kitabnya al-Iqtishâd fî al-I’tiqâd hlm. 128 mengumpamakan din dan kekuasaan (kepemimpinan), sebagai saudara kembar (الدّين وَالسُّلْطَان توأمان),

الدّين أس وَالسُّلْطَان حارس فَمَا لا أس لَهُ فمهدوم وَمَا لا حارس لَهُ فضائع

“Al-Dîn itu asas dan penguasa itu penjaganya, maka apa-apa yang tidak ada asasnya maka ia akan roboh dan apa-apa yang tidak ada penjaganya maka ia akan hilang.”

Untuk kalimat “jika seorang imam (khalifah) memerintahkan supaya takwa kepada Allah ’Azza wa Jalla dan berlaku adil, maka dia (khalifah) mendapatkan pahala karenanya, dan jika dia memerintahkan selain itu, maka ia akan mendapatkan siksa”, bisa kita pahami bersama bahwa seorang imam (khalifah) diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya untuk memerintah manusia yang ada dibawah kekuasaannya dalam ketaatan. Demikian juga wajib memerintah dengan adil yaitu dengan memberlakukan hukum-hukum Allah dalam mengatur hak-hak manusia agar tidak berbuat zhalim.

Kesimpulan

Puasa akan menjadi perisai bagi individu muslim di dunia (dari syahwat) dan di akhirat (dari api neraka). Dimana puasa merupakan ibadah yang sangat istimewa dan berada pada bulan yang agung. Adapun imam (khalifah) sebagai perisai adalah bahwa tugas seorang Imam atau khalifah itu harus bisa memberikan rasa aman atas urusan dunia dan agamanya (atas penyimpangan) akibat dari serangan musuh-musuh Islam baik itu dari kalangan kafir ataupun dari kalangan orang-orang munafik. Kewajiban seorang imam/khalifah juga memerintahkan umat untuk menaati Allah dan Rasul-Nya serta mengatur (memerintah) mereka dengan adil dan tidak ada hukum yang adil kecuali hukum Allah ‘Azza wa Jalla. Semoga kita semua bisa memiliki 2 perisai tersebut dalam waktu dekat ini. Aamiin. Wallahu a’lam.[]

Share artikel ini: