Inilah Kaidah Umum Hubungan di Ruang Digital

Mediaumat.id – Mudir Ma’had Khadimus Sunnah Bandung Ajengan Yuana Ryan Tresna (YRT) mengungkap kaidah-kaidah umum terkait hubungan di ruang digital. “Kaidah-kaidah umum terkait hubungan di ruang digital,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Selasa (10/5/2022).

Pertama, ruang digital dengan ruang nyata memiliki titik perbedaan dan persamaan.

Kedua, apa yang haram di ruang nyata, maka haram pula dilakukan di ruang digital. “Misalnya, aktivitas buzzer yang melakukan kebohongan, ghibah, membuka aib, fitnah, namimah, membenarkan kezaliman, dan lain-lain, di ruang digital adalah haram,” ungkapnya.

YRT juga menyebutkan termasuk haramnya menyebarkan semua berita yang didengar yang belum pasti kebenarannya dan haram juga interaksi dengan lawan jenis dengan pembicaraan yang khusus.

Ketiga, apa yang boleh di ruang nyata, maka boleh pula di ruang digital. “Misalnya, jual beli dan berbagai akad muamalah sah dilakukan secara digital dengan syarat live. Bahkan talaqqi dan periwayatan ilmu juga dianggap sah selama dilakukan secara live,” terangnya.

Keempat, yang mengharuskan pertemuan langsung, serah terima langsung, dan bukti langsung, maka tidak sah dilakukan secara daring.

“Misal, konsep yaddan bi yaddin dalam pertukaran barang-barang ribawi mengharuskan serah terima langsung. Konsep taqabudh dalam serah terima dalam jual-beli barang yang bisa dilakukan dalam akad salam (barang yang ditakar, ditimbang, dan dihitung). Konsep bayyinat dalam pengadilan tidak bisa dengan bukti elektronik, kecuali hanya alat untuk mendapatkan pengakuan,” jelasnya.

Kelima, apa yang haram karena sebab interaksi langsung, maka tidak berlaku pada ruang digital. “Misal, konsep ikhtilath dan khalwat tidak bisa diterapkan dalam ruang digital,” tegasnya.

Keenam, ruang digital tidak mengenal tempat umum dan tempat khusus sebagaimana yang ada pada ruang nyata.

“Semua yang ada dalam ruang digital terbuka adalah tempat umum. Oleh karenanya, terkait dengan hukum-hukum dalam kehidupan umum, seperti menutup aurat sempurna, tidak membicarakan masalah pribadi, dan lain-lain,” bebernya.

Ketujuh, ruang digital yang diproteksi dari akses publik, maka publik tidak boleh memasuki atau menggunakannya tanpa izin. “Oleh karena itu pembajakan, pembobolan atau hacking untuk tujuan akses tanpa izin adalah aktivitas yang diharamkan,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini: