Inilah Alasan Banyak Terjadi Sengketa Lahan

 Inilah Alasan Banyak Terjadi Sengketa Lahan

Mediaumat.id – Adi Victoria dari Geopolitical Institute menyatakan kasus sengketa tanah banyak terjadi lantaran ada indikasi pemerintah menggunakan cara domein verklaring (lahan yang tidak memiliki bukti kepemilikan secara otomatis beralih menjadi milik negara).

“Karena ada indikasi bahwa misalnya salah satu pemerintah itu menggunakan apa yang disebut dengan cara domein verklaring atau istilah negara administrasi, lahan seperti artinya lahan yang tidak memiliki bukti itu (administrasi) beralih menjadi (milik) negara seperti itu,” ujarnya dalam Kabar Petang: Haram Merampas Lahan, Jumat (22/9/2023) di kanal YouTube Khilafah News.

Ketika lahan itu sudah menjadi milik negara, lanjutnya, maka negara mempunyai kewenangan untuk mengelola lahan tersebut, bahkan mempunyai kewenangan untuk menyerahkan lahan tersebut pada pihak lain ataupun asing.

Menurutnya, domein verklaring itu sebenarnya konsep Belanda. “Tinggalan kolonial Belanda kepada negeri kita, jadi untuk menguasai lahan ya, pada waktu itu Belanda pada waktu itu menggunakan istilahnya domein verklaring tadi itu agar bisa menguasai lahan milik pribumi,” bebernya.

Nah adapun di dalam kasus Rempang, cetusnya, ketika pemerintah mengatakan tidak adanya sertifikat maka dari pihak pemerintah mengklaim bahwa itu adalah pengosongan bukan penggusuran.

“Misalnya Menteri Agraria ya itu menyebutkan bahwa warga Rempang itu dikatakan tidak mempunyai sertifikat lahan. Nah, ini yang menjadi alasan kemudian sejak tahun 2001 itu pemerintah pusat ya termasuk dalam ini Badan Pengusahaan (BP) Batam itu menerbitkan apa namanya HPL (Hak Pengelolaan Lahan) untuk siapa? untuk perusahaan swasta,” ucapnya.

Ini yang kemudian, lanjutnya, dikhawatirkan banyak pihak termasuk Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) saat mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan tahun 2009 termasuk adanya UU Cipta Kerja.

“Saya baca misalnya di dalam Undang-Undang Cipta Kerja pasal 103 ayat 2 disebutkan apa, untuk kepentingan umum dan atau Proyek Strategis Nasional (PSN) lahan budidaya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dialih fungsikan. Lha, ini kan bahaya sekali,” tegasnya.

Jadi, jelas Adi, kalau warga negara itu walau pun sudah lama tinggal di situ, namun tidak memiliki bukti kepemilikan terhadap lahan tersebut, maka dengan alasan UU Pertanahan dan Cipta Kerja atau alasan PSN lahan tersebut bisa dialihfungsikan oleh negara.

“Ini kan jelas sekali, apa, jelas sekali kepemilikannya itu, kepemilikan lahan oleh warga negara itu terancam seperti itu,” ucapnya miris.

Kemudian, tuturnya, di dalam kasus sengketa lahan masih banyaknya penggandaan sertifikat kepemilikan lahan. “Kenapa? Karena memang ini ya, banyak mafia tanah seperti itu, kemudian kejahatan penggandaan sertifikat ini dilakukan oleh mafia tanah tadi, itu yang justru melibatkan siapa? Oknum pejabat Badan Pertanahan Negara seperti itu,” pungkasnya.[] Setiyawan Dwi

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *